Categories: Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya Pimpin Investigasi Karhutla di Kecamatan Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/02/2023), jam 17.00 WIB.

Sebelumnya kebakaran yang terjadi pada titik koordinat -0.0171334,109.285054 itu menghanguskan kurang lebih 5 Ha dan sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA (Masyarakat Peduli Api), dan warga setempat.

Setelahnya, Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Arief melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dede menyampaikan, di atas lahan yang terbakar itu akan segera dipasang plang berisikan “Perhatian Area Lahan Ini Dalam Proses Pengawasan, Telah Melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”.

“Perlu Diketahui, setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan,” tutur Dede.

Atas kejadian ini, pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 Tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

46 mins ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

48 mins ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

50 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

1 hour ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

6 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago