Categories: Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya Pimpin Investigasi Karhutla di Kecamatan Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/02/2023), jam 17.00 WIB.

Sebelumnya kebakaran yang terjadi pada titik koordinat -0.0171334,109.285054 itu menghanguskan kurang lebih 5 Ha dan sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA (Masyarakat Peduli Api), dan warga setempat.

Setelahnya, Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Arief melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dede menyampaikan, di atas lahan yang terbakar itu akan segera dipasang plang berisikan “Perhatian Area Lahan Ini Dalam Proses Pengawasan, Telah Melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”.

“Perlu Diketahui, setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan,” tutur Dede.

Atas kejadian ini, pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 Tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 hour ago

Tanah Longsor Landa Kabupaten Landak, Jalan Ngabang – Serimbu Sempat Terputus

KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…

1 hour ago

PWI Kalbar Audiensi ke KONI, Perkuat Silaturahmi dan Kerja Sama Media

KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…

2 hours ago

Diterjang Angin Kencang, Motor Air Milik Nelayan Karam di Perairan Muara Teluk Batang

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…

5 hours ago

Nilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP Pemkot Pontianak Naik

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…

5 hours ago

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Dekat Masjid, Sekda Ketapang: Kita Bangsa Majemuk Penuh dengan Toleransi

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…

6 hours ago