Categories: Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya Pimpin Investigasi Karhutla di Kecamatan Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/02/2023), jam 17.00 WIB.

Sebelumnya kebakaran yang terjadi pada titik koordinat -0.0171334,109.285054 itu menghanguskan kurang lebih 5 Ha dan sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA (Masyarakat Peduli Api), dan warga setempat.

Setelahnya, Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Arief melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dede menyampaikan, di atas lahan yang terbakar itu akan segera dipasang plang berisikan “Perhatian Area Lahan Ini Dalam Proses Pengawasan, Telah Melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”.

“Perlu Diketahui, setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan,” tutur Dede.

Atas kejadian ini, pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 Tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

10 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

10 hours ago