Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Tahun 2023, Catat Syarat dan Tanggalnya

Kalbar Online, Kayong Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membebaskan denda pajak kendaraan tahun 2023.

Koordinator Samsat Kabupaten Kayong Utara, Lusius Roni mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan 2023 tersebut dimulai dari tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

“Program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk menghindari sanksi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Pasal 74,” kata Roni kepada awak media.

Lebih lanjut Roni mengatakan, adapun insentif yang akan diperoleh para wajib pajak pada program pemutihan tahun ini, yaitu bebas denda pajak kendaraan, bebas balik nama kendaraan kepemilikan kedua (BBN II), gratis BBN II, diskon 25% PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 4 tahun) serta diskon 40% PKB (khusus wajib pajak yang memiliki tunggakan 5 tahun atau lebih).

Baca Juga :  Komite SMPN 03 Pelapis Apresiasi Respon Cepat Pemda Kayong Utara Atasi Masalah Pendidikan
Program bebas denda pajak 2023 Pemprov Kalbar. (Foto: Santo)
Program bebas denda pajak 2023 Pemprov Kalbar. (Foto: Santo)

Roni menambahkan, relaksasi terhadap PKB dan BBNKB yang diberikan oleh Pemprov Kalbar ini bertujuan agar para wajib pajak di Kalbar segera membayarkan PKB dan meregistrasi ulang kendaraannya. Apabila pemilik kendaraan tetap lalai dan abai, maka data kendaraan bisa dihapus dari sistem dan kendaraan akan dicap bodong atau ilegal.

Baca Juga :  Dua Jempol Buat Film Pendek Anti Korupsi Pemprov Kalbar

Selanjutnya, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa STNK habis, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dihapus dari sistem nasional. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu, Roni berharap serta mengajak kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan.

“Bagi masyarakat yang masih menunggak, ayo segera manfaatkan kebijakan ini dan bayar pajak kendaraan sebelum data kendaraan bermotor akan dihapus,” tutupnya. (Santo)

Comment