Legislator PAN Pontianak Setuju Pembelian MinyaKita Gunakan KTP

KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar setuju apabila masyarakat membeli minyak goreng dengan merek MinyaKita harus menunjukkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu guna mengantisipasi pemborongan produk dan lainnya.

“Minyak goreng MinyaKita itu disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET dan diawasi oleh Satgas Pangan. Nah, untuk memantau penerapan atau mekanisme di lapangan, masyarakat yang membeli menunjukkan KTP sudah sangat tepat,” katanya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, harus ada mekanisme pembatasan yang disesuaikan dengan kuota yang disepakati antara pemerintah dan pengusaha. Sebaliknya, apabila MinyaKita tidak dikontrol, maka tidak mustahil akan diborong oleh oknum untuk dijual kembali dalam bentuk oplosan serta lainnya.

Baca Juga :  PAN Resmi Usung Martinus Kajot-Carlos di Pilkada Bengkayang 2020

“Dengan kontrol yang ada, maka stabilitas harga bisa terjamin–yang dibuktikan saat ini tidak ada pengantrian minyak goreng di pasar. Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan kualitas yang baik maka bisa membeli dengan kualitas yang baik pula,” katanya.

Lebih lanjut ia menekankan, pengaturan penjualan ini penting, salah satunya dengan menunjukkan KTP. Selain memastikan peruntukannya dan tidak ada diborong di luar kebutuhan, juga untuk bisa melihat kebutuhan akan minyak goreng di lapangan.

Ia juga menjelaskan, hadirnya MinyaKita sebagai upaya pemerintah melalui kementerian perdagangan dan pengusaha untuk memastikan sebagai negara penghasil minyak mentah sawit atau CPO sebagai bahan baku minyak goreng tersedia.

Baca Juga :  Zulhas ke Kader PAN Kalbar : Bangun Hubungan Emosional Empati Calon Pemilih

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah sempat melarang ekspor CPO lantaran adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan minyak goreng itu disebabkan tidak terpenuhinya kuota dalam negeri. Maka pemerintah meminta kepada pengusaha untuk memenuhi kuota dalam negeri terlebih dahulu barulah kuota ekspor dibuka.

“Indonesia dan Kalbar sendiri sebagai produsen CPO. Lucu kalau kita langka minyak goreng padahal kita sentra. CPO sendiri memang produk ekspor namun jangan lupa penuhi kebutuhan lokal untuk minyak goreng. Pemerintah dan produsen minyak goreng akhirnya sepakat untuk semua hal di atas seimbang maka hadirlah MinyaKita,” terangnya. (Jau)

Comment