Gubernur Kalbar Terima Kunjungan Kepala Kantor KPPU RI Wilayah V

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, di ruang kerjanya, Senin (06/02/2023).

Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk mengundang langsung Gubernur Kalbar dalam kegiatan penyerahan perkara kemitraan yang rencananya akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023.

“Nanti rencana akan mengundang gubernur serta menghadirkan Ketua KPPU juga, mengundang para inti plasma,” katanya.

Baca Juga :  Menuju Kalbar Baru dan Sejahtera, Sutarmidji-Ria Norsan: Mari Bersama Membangun Kalbar

Selain itu, kunjungan tersebut juga sekaligus dalam rangka sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.

“Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani-petani plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani plasma di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

Sebagai informasi, KPPU-RI sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.

Baca Juga :  Ribuan Massa di Pontianak Blokade Sejumlah Ruas Jalan di Kawasan Pontianak Timur

Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2008 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Jau)

Comment