Gubernur Kalbar Terima Kunjungan Kepala Kantor KPPU RI Wilayah V

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audiensi Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) Wilayah V, Manaek SM Pasaribu, di ruang kerjanya, Senin (06/02/2023).

Usai Audiensi, Kepala KPPU RI Wilayah V mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk mengundang langsung Gubernur Kalbar dalam kegiatan penyerahan perkara kemitraan yang rencananya akan diadakan pada tanggal 7 Maret 2023.

“Nanti rencana akan mengundang gubernur serta menghadirkan Ketua KPPU juga, mengundang para inti plasma,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri di Akhir Tahun 2020

Selain itu, kunjungan tersebut juga sekaligus dalam rangka sosialisasi mengenai KPPU serta sinergitas KPPU bersama dengan pemerintah.

“Kemudian pelaku usaha besar sawit dan petani-petani plasma untuk menyampaikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu para petani plasma di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

Sebagai informasi, KPPU-RI sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, penyampaian surat saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi.

Baca Juga :  Disporapar Kalbar Sambangi Sekolah Ajak Siswa Promosikan Beragam Potensi Wisata

Selain itu, KPPU juga diberikan kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan yang diatur sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2008 dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Jau)

Comment