Polda Kalbar Benarkan Penangkapan Dua Oknum TNI Pembawa 20 Kg Sabu

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang oknum TNI berinisial Ti dan AM pada Minggu (05/02/2023) dini hari kemarin, lantaran kedapatan membawa puluhan kilo barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Raden Petit Wijaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) TNI untuk menyerahkan kedua terduga pelaku.

“Sudah dilimpahkan ke PM,” singkat Raden kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, masing-masing oknum itu berpangkat sersan mayor dan sersan kepala.

“Untuk keterangan lebih jelasnya, silakan ke PM ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar, bahwa penangkapan keduanya ini berlangsung pada pukul 00.25 WIB, di pinggir Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Penangkapan Ti dan AM dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT, Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar–di bawah pimpinan PS Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Baca Juga :  Satresnarkoba Kayong Utara Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Pelabuhan Kapal Klotok Teluk Batang

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan berhasil menghentikan laju mobil Toyota Avanza warna silver KB 1347 TL yang dikendarai keduanya. Dari situ, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan pada se-isi bagian dalam mobil dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Tak berselang lama, tim petugas pun menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar ±20 kilogram yang dikemas dalam bentuk 20 bungkusan plastik bermerek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang disimpan ke dalam 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di sisi kabin mobil bagian belakang.

Usai dilakukan penggeledahan tersebut, tim lalu membawa kedua tersangka beserta barang bukti terkait lainnya ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Giliran Lapas Ketapang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Selain barang bukti diduga narkoba jenis sabu, tim juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KB 1347 TL, 1 unit handphone Oppo A92 dari tangan Ti, 1 unit handphone merek Iphone dari AM, 2 unit handphone merek Oppo dari AM, uang sejumlah Rp 13.077.000 dari Ti dan uang sejumlah Rp 18.200.000 dari AM.

Bentuk Tim Investigasi

Sementara itu, Komando Daerah Militer (Kodam) XII Tanjungpura memastikan telah membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

“Kita sudah bentuk tim untuk melakukan pengusutan,” kata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal, dihubungi terpisah.

Kolonel Ade membenarkan, kalau kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di pomdam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti yang diduga narkoba, masih di tangan pihak kepolisian.

“Benar, kedua anggota tersebut sudah diserahkan kepolisian kepada pomdam,” kata dia. (Jau)

Comment