Edi Minta Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak Pahami Betul Tupoksi yang Diemban

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 29 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik dan diambil sumpah pada Senin (06/02/2023), di Hotel Grand Mahkota Pontianak.

Pelantikan itu dilakukan oleh Panwascam Kota Pontianak yang diwakili oleh Ketua Panwascam Pontianak Tenggara, Endang Tirtha Kurniawan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, panwaslu memegang peran yang sangat strategis dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berjalan sesuai dengan asas pemilu menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, ia berpesan kepada seluruh anggota panwaslu kelurahan yang baru dilantik untuk memahami betul tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk tahapan-tahapan yang bakal dilalui.

“Sehingga anggota panwaslu bisa mengantisipasi dan mengimplementasikan tugas fungsi yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemilu,” katanya.

Ketua Panwascam Pontianak Tenggara, Endang Tirtha Kurniawan memimpin prosesi pelantikan Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Ketua Panwascam Pontianak Tenggara, Endang Tirtha Kurniawan memimpin prosesi pelantikan Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Pelantikan panwaslu kelurahan sendiri merupakan bagian dari tahapan pemilu yang harus dilaksanakan. Para anggota panwaslu tersebut juga akan mendapat pembekalan yang berkenaan dengan tupoksi panwaslu dalam proses pemilu.

Baca Juga :  Kepala OPD Kota Pontianak Tandatangani Perjanjian Kinerja, Edi Rusdi Kamtono: Ini sebagai Dasar Kita Mengevaluasi

“Semoga pemilu khususnya di Kota Pontianak berjalan lancar dan sukses, aman terkendali, sehingga pembangunan bisa berlanjut, masyarakat bahagia dan sejahtera,” tutur Edi.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri menjelaskan, anggota panwaslu kelurahan yang telah dilantik ini akan bekerja membantu mengawasi tahapan pemilu di Kota Pontianak sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing.

Tahapan-tahapan yang telah dijalankan pun akan diawasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami pesan kepada saudara-saudara yang telah dilantik sebagai panwaslu kelurahan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebaik mungkin, sebenar-benarnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pesan Budahri.

Penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh perwakilan panwaslu kelurahan. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh perwakilan panwaslu kelurahan. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Lebih kanjut ia mengatakan, kalau pelantikan panwaslu kelurahan ini merupakan bagian dari kegunaan panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan. Ia berharap para anggota panwaslu memiliki tekad dan semangat untuk mensukseskan pemilu 2024 semaksimal mungkin.

“Kita fokus pada bagaimana mengawasi proses tahapan pemilu dengan benar dan baik, serta bagaimana peserta pemilu dapat terlayani dengan baik,” imbuh Budahri.

Baca Juga :  Pemuda di Pontianak Dianiaya Teman Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, 1 dari 3 Pelaku Diringkus Polisi

Dirinya juga mengingatkan supaya anggota panwaslu mampu menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ada di kelurahan masing-masing. Hal-hal sekecil apapun hendaknya menjadi perhatian dengan seksama berkaitan dengan proses tahapan pemilu.

“Saudara-saudara harus menjaga bagaimana tahapan pemilu di Kota Pontianak dapat berjalan dengan baik untuk membangun kondusifitas di kota Pontianak” ucapnya.

Budahri mengatakan, sebagai lembaga vertikal, panwaslu kelurahan harus senantiasa berkoordinasi satu tingkat di atas, dalam hal ini panwaslu kecamatan. Koordinasi secara berjenjang ini dinilainya harus dipahami oleh panwaslu, agar di tingkat kelurahan tidak menimbulkan hal-hal yang bisa menjadi polemik.

Prosesi pelantikan pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)
Prosesi pelantikan pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Selaku anggota panwaslu kelurahan, kata dia, tidak diperkenankan untuk secara langsung atau by pass berkonsultasi ke panwaslu di atas kecamatan, misalnya Bawaslu Kota Pontianak maupun Bawaslu Provinsi Kalbar.

“Silakan secara berjenjang berkoordinasi dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kecamatan berkoordinasi dengan bawaslu kota selanjutnya Bawaslu Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar,” terangnya. (Jau)

Comment