Soal SPBE, Sutarmidji Optimis Bakal Salip DKI Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov  Kalbar) berhasil meraih indeks tertinggi kedua se-Indonesia dengan skor 3,42 atau berpredikat baik–berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan tahun 2022.

Indeks tersebut pun telah menghantarkan Pemprov Kalbar naik tiga peringkat dari urutan lima nasional di tahun sebelumnya.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan, dalam penilaian atau evaluasi SPBE tahun 2022 itu, Provinsi Kalbar hanya kalah dari Pemprov DKI Jakarta. Namun demikian dia optimis, bahwa tahun ini Kalbar bakal mampu menyalip DKI dan akan menjadi urutan yang pertama dalam evaluasi tersebut.

“SPBE (Kalbar) di urutan ke 2 dari 38 provinsi, ini sangat membanggakan, kita hanya kalah dari DKI, dan target saya tahun ini harus jadi yang pertama, saya yakin kita bisa,” ucap Sutarmidji, Jumat (03/02/2023)

Terkait dengan perolehan posisi 2 se-Indonesia inipun, kata Sutarmidji, menjadi bukti tambahan, kalau memang tata kelola Pemprov Kalbar termasuk yang terbaik se-nasional.

“Saya berani katakan ini karena MCP penilaian KPK kita urutan 3, untuk survei integritas KPK, Kalbar urutan 5. Kemudian penyerapan anggaran urutan 4, pendapatan urutan 4. Bahkan kalau mau di score dari sisi belanja dan pendapatan kita yang terbaik,” katanya.

“Karena (ada) daerah yang pendapatannya urutan 1 (tapi) belanjanya urutan 33, yang pendapatan nomor 2 belanjanya urutan 31, yang nomor 3 belanjanya nomor 11. Nah kita, pendapatan nomor 4 belanja nomor 4,” jelas Sutarmidji.

Bukan hanya pada evakuasi SPBE ini saja, Sutarmidji mengaku kalau Pemprov Kalbar juga telah banyak menerima sederet penghargaan bertaraf nasional.

“Banyak lagi prestasi kita di tingkat nasional, ini semua bukti kinerja jajaran pemprov bagus. Tahun ini saya harap lebih berprestasi, dan saya harap tak ada kasus korupsi yang dilakukan ASN pemprov,” camnya.

Sebelumnya, penilaian hasil evaluasi tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Penerapan SPBE ini oleh pemerintah dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang bertujuan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

8 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

11 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

11 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

11 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

13 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

13 hours ago