Kapolres Kubu Raya Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri: Kalau Ada yang Mencurigakan Laporkan!

KalbarOnline, Kubu Raya – Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dengan asumsi semua orang sama di mata hukum, maka cara-cara purba seperti “main hakim sendiri” tidak lagi dibenarkan.

Masyarakat pun diminta memahami mekanisme pemberlakuan penegakan hukum yang benar. Bagi pelanggar, siapa pun dia, harus diproses secara hukum dan diputus secara adil oleh peradilan hukum bukan pengadilan jalanan.

“Kami mohon kepada warga jangan melakukan tindakan yang dapat terhukum, contohnya ‘main hakim sendiri’,” jelas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Kamis (02/02/2023).

Hal itu disinggung Aipda Ade saat menanggapi isu penculikan anak yang kini sedang marak (viral) di sejumlah media sosial. Polres Kubu Raya pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan ke aparat penegak hukum jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.

Baca Juga :  Desa Siap Kelola APBDes Nontunai

“Segera menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi ‘Call Centre Nampong Keloh Polres Kubu Raya’ WhatsApp 08115684456 dan instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya–jika ada orang yang mencurigakan, Polres Kubu Raya siap melayani masyarakat,” tegas Ade.

Terkait dengan isu penculikan anak sendiri, Polres Kubu Raya turut mengajak masyarakat untuk cakap bermedia sosial. Karena menurut Aipda Ade, dampak kecepatan informasi melalui media sosial hari ini sangat luar biasa, segala bentuk informasi baik itu positif dan negatif biasa dengan cepat diketahui oleh masyarakat.

“Maka dalam menerima informasi itu, warga hendaknya mengklarifikasi sumber data, fakta dan mengkonfirmasinya kepada yang memberikan informasi tersebut sebelum meneruskan atau mengupload di jejaringan media sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecemasan di masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Muslim dan Non Muslim Berbaur Dalam Halal Bihalal Idul Fitri

Namun demikian, Polres Kubu Raya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya untuk tetap mewaspadai dengan melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.

“Sampai saat ini belum ada warga yang melaporkan kepada pihak kami mengenai kasus penculikan anak,” katanya.

Sejalan dengan itu, Kapolres Kubu Raya pun sudah memerintahkan polsek jajaran untuk melakukan monitoring secara berkala di tempat-tempat rawan tindak kejahatan dan melakukan imbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas agar memberikan rasa aman dan nyaman.

“Jadi kami mohon masyarakat tidak panik berlebihan,” tuntasnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment