Categories: Kubu Raya

Nyolong Motor Bos Warung Soto Semar, Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial HM (23 tahun), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (01/02/2023) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di Warung Soto Semar. Ia mencuri sepeda motor operasional milik Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua.

Belum diketahui secara jelas apa motif pelaku melakukan pencurian motor di bekas tempat dia dulunya mencari nafkah itu. Namun yang jelas, berbekal pengalamannya pernah bekerja di Warung Soto Semar, pelaku menjadi hafal letak lokasi kunci warung dan motor tersebut disimpan.

“Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya. HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk ke dalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam Warung Soto Semar,” ungkap Hasiholand, Kamis (02/02/2023).

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Senin (23/01/2023), pada pukul 00.03 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang di dalam warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pastinya pihak kepolisian tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 WIB,” beber Hasiholand.

Palaku kala itu diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega 110 cc, tahun 2006 warna merah, KB 5061 WO, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain,” jelas Hasiholand.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran berkomitmen, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tuntas Hasiholand menegaskan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

7 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

7 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

8 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

17 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

17 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

17 hours ago