Categories: Kubu Raya

Nyolong Motor Bos Warung Soto Semar, Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial HM (23 tahun), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (01/02/2023) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di Warung Soto Semar. Ia mencuri sepeda motor operasional milik Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua.

Belum diketahui secara jelas apa motif pelaku melakukan pencurian motor di bekas tempat dia dulunya mencari nafkah itu. Namun yang jelas, berbekal pengalamannya pernah bekerja di Warung Soto Semar, pelaku menjadi hafal letak lokasi kunci warung dan motor tersebut disimpan.

“Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya. HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk ke dalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam Warung Soto Semar,” ungkap Hasiholand, Kamis (02/02/2023).

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Senin (23/01/2023), pada pukul 00.03 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang di dalam warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pastinya pihak kepolisian tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 WIB,” beber Hasiholand.

Palaku kala itu diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega 110 cc, tahun 2006 warna merah, KB 5061 WO, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain,” jelas Hasiholand.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran berkomitmen, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tuntas Hasiholand menegaskan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

7 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

9 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

10 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

11 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

11 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

17 hours ago