Nyolong Motor Bos Warung Soto Semar, Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan menangkap pelaku berinisial HM (23 tahun), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (01/02/2023) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku merupakan mantan karyawan di Warung Soto Semar. Ia mencuri sepeda motor operasional milik Warung Soto Semar yang berlokasi di Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua.

Belum diketahui secara jelas apa motif pelaku melakukan pencurian motor di bekas tempat dia dulunya mencari nafkah itu. Namun yang jelas, berbekal pengalamannya pernah bekerja di Warung Soto Semar, pelaku menjadi hafal letak lokasi kunci warung dan motor tersebut disimpan.

Baca Juga :  Depresi, Pria di Kuala Dua Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

“Pelaku yang merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar mengakui perbuatannya. HM yang mengetahui tempat penyimpanan kunci warung tersebut dengan mudah dapat masuk ke dalam dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam Warung Soto Semar,” ungkap Hasiholand, Kamis (02/02/2023).

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Senin (23/01/2023), pada pukul 00.03 WIB.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang di dalam warung langsung mengadukan kejadian tersebut dengan kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pastinya pihak kepolisian tidak tinggal diam, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian tindak penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Hasil dari Penyelidikan kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan sekaligus mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya tanpa berkutik, pada Rabu malam jam 23.00 WIB,” beber Hasiholand.

Baca Juga :  Batal Konser di Qubu Resort, Ari Lasso Sampaikan Permintaan Maaf ke 8500 Baladewa dan Baladewi Kalbar

Palaku kala itu diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega 110 cc, tahun 2006 warna merah, KB 5061 WO, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah STNK.

“Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain,” jelas Hasiholand.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran berkomitmen, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tuntas Hasiholand menegaskan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment