Categories: HeadlinesKubu Raya

Lagi, Polisi Sukses Amankan Pelaku Curanmor, Kali Ini Pelakunya Warga Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Hanya butuh waktu 9 jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27 tahun) di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Sabtu (28/01/2023) jam 19.00 WIB lalu.

RN ditangkap karena terbukti keras mencuri 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 28 Januari 2023 jam 09.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.

“Berbekal informasi di lapangan, dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi pada Selasa, (01/02/2023).

Kasus curanmor ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru.

Dari keterangan korban, kata Hasiholand, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang saat diparkirkannya di tepi jalan yang jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6 juta,” tenaganya.

Lebih lanjut Hasiholand menjelaskan, adapun modus operasi pelaku, yakni mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya atau di tempat sepi, selanjutnya pelaku akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

“Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” jelas Hasiholand.

Ia mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau pelaku memiliki jaringan lain serta melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, RN terancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan,” pesannya.

“Maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat keamanan, baik di rumah maupun di lingkungan, sehingga meminimalisir tindak kejahatan,” imbau Hasiholand menambahkan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

3 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

3 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

4 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

12 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

12 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

12 hours ago