Categories: HeadlinesKubu Raya

Lagi, Polisi Sukses Amankan Pelaku Curanmor, Kali Ini Pelakunya Warga Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Hanya butuh waktu 9 jam, Tim Joker Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN (27 tahun) di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Sabtu (28/01/2023) jam 19.00 WIB lalu.

RN ditangkap karena terbukti keras mencuri 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam di lokasi Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 28 Januari 2023 jam 09.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.

“Berbekal informasi di lapangan, dengan cepat kami mengamankan pelaku RN beserta barang bukti pada jam 19.00 WIB, di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara, Kota Pontianak,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi pada Selasa, (01/02/2023).

Kasus curanmor ini bermula dari pengaduan korban ke Polsek Sungai Raya yang mengatakan motornya telah hilang pada saat korban hendak pulang dari memancing di Jalan Nurul Huda Dalam, Desa Parit Baru.

Dari keterangan korban, kata Hasiholand, motor tersebut dalam keadaan terkunci stang saat diparkirkannya di tepi jalan yang jaraknya tidak jauh dari tempatnya memancing.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6 juta,” tenaganya.

Lebih lanjut Hasiholand menjelaskan, adapun modus operasi pelaku, yakni mencari sepeda motor yang terparkir jauh dari pemantauan pemiliknya atau di tempat sepi, selanjutnya pelaku akan mendekati kendaraan tersebut dan mengambilnya.

“Saat ini RN beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT KB 2667 OE warna hitam sudah kami amankan di Polsek Sungai Raya dan tim penyidik masih memperdalam keterangan pelaku,” jelas Hasiholand.

Ia mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau pelaku memiliki jaringan lain serta melakukan kasus yang sama di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, RN terancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk saling peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya dalam konteks menjaga kondusifitas keamanan,” pesannya.

“Maka dengan itu diharapkan masyarakat menjaga harta bendanya yang berharga di tempat aman, perkuat keamanan, baik di rumah maupun di lingkungan, sehingga meminimalisir tindak kejahatan,” imbau Hasiholand menambahkan. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pj Bupati Kamaruzaman dan Sekda Yusran Antusias Saksikan Semifinal Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…

7 hours ago

Optimalkan Pelayanan, Kamaruzaman Teken Kerja Sama dengan Enam Instansi Sekaligus

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…

7 hours ago

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

14 hours ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

14 hours ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

14 hours ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

16 hours ago