Demi Modifikasi Sepeda Motor, Karyawan Sari Roti Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan 

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang karyawan PT Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo, OY (23 tahun), asal Kabupaten Sanggau, ditangkap polisi lantaran diduga telah menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan pada bagian Produksi Sari Roti di PT Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  DPRD Kubu Raya Prihatin Dengan Aspirasi Tenaga Honorer

“OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban,” kata Dede, dikonfirmasi Rabu (01/02/2023).

Dede menjelaskan, tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya.

Dede menyebut, kalau perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022, sehingga perusahaan merugi sebesar Rp 22.470.000.

“Dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  OJK Kalbar Dorong UMKM Kubu Raya

“Tersangka kami tangkap pada jam 13.00 WIB setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap, di mana korban adalah atasan tersangka di perusahaannya bekerja,” sambung Dede.

Alhasil, atas perbuatannya, YO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polre Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment