Masa Jabatan Bisa Berakhir, Tapi Pembangunan Harus Tetap Berlanjut

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, walau masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan akan selesai 23 Desember 2023, namun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Pontianak harus tetap berlanjut.

Oleh karenanya, disusunlah Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2024.

“RPJP harus berlanjut, Kota Pontianak harus tetap bisa mensejahterakan masyarakat,” kata Edi.

Hal itu ditekankan Edi dalam Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Rancangan RPD Kota Pontianak Tahun 2024 – 2026 dan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Selasa (31/01/2023).

RPD sendiri merupakan dokumen transisi pengganti RPJMD bagi daerah yang masa pemerintahan kepala daerahnya akan habis. Sebab Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak baru akan dilangsungkan November 2024.

Edi Kamtono menerangkan, forum ini sangat strategis dalam rangka mengevaluasi dan mendiskusikan sebagai langkah yang tepat untuk membawa Kota Pontianak lebih maju dengan segala potensi dan tantangan. Apalagi selama dua tahun pandemi, telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tertunda.

“Namun sejak 2022 hingga kini kita recovery (pemulihan) dan bisa mengatasi masalah tersebut dan tetap bisa mengejar target dalam RPJMD,” katanya.

Baca Juga :  Siswa SMA Kristen Arastamar Air Upas Ikuti Pawai Obor

Target itu di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Pontianak tahun 2022 yang menduduki peringkat teratas dari kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 80,48. Di mana nilai tersebut naik dibandingkan tahun 2021 lalu yang menyentuh angka 79,93 dan 2020 pada 79,44.

Penurunan stunting pun demikian. Berdasarkan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kota Pontianak tahun 2022 tercatat 19,7. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 24,4.

“Dampak pembangunan Kota Pontianak juga berpengaruh dan terpengaruh daerah sekitar. Saya mengajak seluruh OPD untuk bisa memperluas persepsi tentang kemajuan, jadi tidak bisa berpikir sempit, (hanya) lokal Pontianak,” katanya.

“Kita harus ubah, bahwa kolaborasi dan integrasi sangat diperlukan dalam kehidupan global,” tambahnya.

Edi lalu mencontohkan, kalau dia mendukung Festival Cap Go Meh di Singkawang agar sukses dan mendunia. Sebab, imbasnya juga sampai ke Pontianak sebagai pintu masuk Kalimantan Barat.

“Hari ini kita kedatangan Wali Kota Magelang. Mereka tujuannya ke Singkawang tapi lama menginap di Pontianak. Inilah yang saya maksud kalau daerah sekitar adalah aspek penentu Pontianak. Ekonomi berjalan, UMKM bergerak,” paparnya.

Sebagai ibu kota dan pusat pendidikan, Edi berujar, sedikitnya ada 50.000 mahasiswa dari daerah menetap di Pontianak. Hal itu tentu menguntungkan dari sisi ekonomi, namun ada pula imbas negatif. Baik itu soal lingkungan, sosial hingga kemacetan.

Baca Juga :  Masuk Kalbar Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 Kalau Belum Vaksinasi Booster

“Mereka ini devisanya Pontianak. Ini aspek positif dari ekonomi, namun memang ada juga pasti aspek negatifnya,” katanya.

Edi juga menjelaskan tantangan pembangunan di Pontianak. Salah satunya pertumbuhan penduduk. Setiap tahun ribuan penduduk lahir. Sementara luas wilayah terbatas. Pertumbuhan penduduk tersebut juga berdampak kepada urusan sampah, kebutuhan air bersih, hingga jumlah kendaraan.

“Saat ini jaringan air bersih sudah 89 persen, namun memang ada kendala kualitas seperti kebocoran karenanya perlu investasi. Untuk air baku bukan tanggung jawab Pemkot, dalam undang-undang itu tanggung jawab pemerintah pusat. Kita hanya membangun penepat, namun ada masalah dalam intrusi air laut ketika kemarau,” bebernya.

Namun dari itu semua, dia melihat arah pembangunan kota punya tren positif. Apa yang menjadi pekerjaan rutin dan indikator kewajiban pelayanan tetap harus diutamakan. Pelayanan publik yang inovatif pun jadi tuntutan.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pontianak yang juga ketua panitia kegiatan menerangkan, konsultasi publik digelar untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dan menghimpun aspirasi terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah dalam menjawab isu strategis kota.

“Aturan teknis penyusunannya diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 52/2022,” katanya. (Jau)

Comment