Categories: HeadlinesKubu Raya

Kecanduan, Ponakan Gadai Dua BPKB Mobil Bibi Buat Judi Online dan Sabu

KalbarOnline, Kubu Raya – AA (23 tahun), warga Desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah ketahuan menggadaikan dua buah BPKB mobil milik bibinya sendiri.

Total uang yang dihasilkan dari menggadaikan BPKB tersebut yakni Rp 155.146.000 (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah). Di mana hasil dari uang itu dihabiskan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.

AA ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (27/01/2023), sekitar jam 11.30 WIB.

“Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, Selasa (31/01/2023).

IPDA Surya yang diwawancarai di ruang kerjanya itu menerangkan, bahasa terduga AA secara diam-diam telah mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set di dapur rumah korban.

“Dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambungnya.

Selanjutnya IPDA Surya mengatakan, berdasarkan keterangan AA sendiri, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikannya di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp 155.146.000.

“Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” jelasnya.

IPDA Surya pun menerangkan, kalau kejadian itu bermula pada Minggu tanggal 15 Januari 2023, ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban. Korban lantas kaget, karena ternyata BPKB itu sudah tidak ada.

Dari situ, lanjut IPDA Surya, korban lalu menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon seluler, namun berkali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta,” katanya.

“Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tuntas IPDA Surya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

6 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

12 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

12 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

12 hours ago