Categories: HeadlinesKubu Raya

Dua Pencuri Minibus Daihatsu Sigra-R Dibekuk Polisi, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit minibus bermerek Daihatsu Sigra-R Deluxe dengan nopol KB 1715 MH, Kamis (19/01/2023).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, masing-masing berinisial WO (27 tahun) dan RI (32 tahun). Keduanya merupakan warga asal Semarang yang sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Sunardi (29 tahun),” ujar Aipda Ade kepada wartawan, Selasa (24/01/2023).

Korban atas nama Sunardi sendiri merupakan warga Desa Kapur. Kasus pencurian minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe miliknya ini dilaporkannya ke Polsek Sungai Raya pada Senin tanggal 9 Januari 2022 pada jam 02.30 WIB pagi.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.000.000 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah),” terangnya.

Lebih lanjut Aipda ade mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban yang beralamatkan di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan. Di mana WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada saat penangkapan (WO),” kata Ade.

Sedangkan RI berhasil ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya yang meminta untuk diproses lebih lanjut.

“Dari tersangka kami mengamankan 1 unit roda 4 minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT, KB 1715 MH tahun 2020, warna merah solid, 1 buah STNK Mobil Daihatsu Sigra-R atas nama Sunardi dan 1 buah kunci mobil warna Hitam,” pungkas Ade.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka kini terancam oleh Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

5 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

6 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

6 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

6 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

9 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

9 hours ago