Categories: HeadlinesKubu Raya

Dua Pencuri Minibus Daihatsu Sigra-R Dibekuk Polisi, Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit minibus bermerek Daihatsu Sigra-R Deluxe dengan nopol KB 1715 MH, Kamis (19/01/2023).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, masing-masing berinisial WO (27 tahun) dan RI (32 tahun). Keduanya merupakan warga asal Semarang yang sudah berdomisili di Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan korban Sunardi (29 tahun),” ujar Aipda Ade kepada wartawan, Selasa (24/01/2023).

Korban atas nama Sunardi sendiri merupakan warga Desa Kapur. Kasus pencurian minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe miliknya ini dilaporkannya ke Polsek Sungai Raya pada Senin tanggal 9 Januari 2022 pada jam 02.30 WIB pagi.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.000.000 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah),” terangnya.

Lebih lanjut Aipda ade mengungkapkan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban yang beralamatkan di Jalan Merdeka Dua, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu.

“Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan. Di mana WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada saat penangkapan (WO),” kata Ade.

Sedangkan RI berhasil ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya yang meminta untuk diproses lebih lanjut.

“Dari tersangka kami mengamankan 1 unit roda 4 minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT, KB 1715 MH tahun 2020, warna merah solid, 1 buah STNK Mobil Daihatsu Sigra-R atas nama Sunardi dan 1 buah kunci mobil warna Hitam,” pungkas Ade.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka kini terancam oleh Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

35 mins ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

2 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

2 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

2 hours ago