Kembalikan HP Korban, Jukir di Rumah Soto Malah Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – DD (31 tahun), seorang juru parkir (jukir) kendaraan di halaman Rumah Soto, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi atas tuduhan telah mencuri handphone (HP) milik korban yang tertinggal di kocek motor.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menerangkan, penangkapan DD yang merupakan warga asal Sungai Raya itu dilakukan setelah korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan handphone merek Iphone 7 yang tersimpan di kocek motor yang sedang ia parkir di halaman Rumah Soto tersebut.

“Peristiwa itu berlangsung pada Kamis tanggal 12 Januari 2023, saat Korban bersama temannya makan siang di Rumah Soto, pada saat hendak menyantap makanannya korban teringat bahwa handphone merek Iphone 7 miliknya tertinggal di dalam kocek kendaraannya yang terparkir di halaman Rumah Soto,” terangnya kepada wartawan, Senin (23/01/2023).

Baca Juga :  Kerap Meresahkan, Pelaku Pencurian di Tanjung Harapan Pontianak Berhasil Diringkus Warga

Saat korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek handphone di kocek motornya, ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu bertanya kepada juru parkir yakni DD yang berada di area parkiran tersebut, namun DD mengatakan tidak tahu.

Saat itu, lanjut Hasiholand, terjadi perdebatan antara korban dan DD, namun akhirnya DD mengakui perbuatannya terhadap korban dan mengambil handphone tersebut di Beting dan mengembalikannya kepada korban.

Namun karena korban keburu kesal terhadap perbuatan DD, ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Nomor: LP/B/5/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Januari 2023 untuk di tindak lanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke TKP dan mengamankan DD ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Briptu F Curhat di Sosmed, Bantah Lakukan Penganiayaan dan Pencurian HP iPhone

Setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut ia lakukan bersama temannya berinisial NA yang sesama juru parkir di Rumah Soto. Pelaku menerangkan, kasus bermula pada saat motor korban diparkirkan, NA melihat ada handphone di kocek kendaraan korban.

“Dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV. (Setelah) berhasil mengambil handphone, NA langsung pergi ke Beting,” katanya.

Hasiholand menjelaskan, walaupun handphone yang bersangkutan sudah dikembalikan, secara hukum, delik pencurian dirumuskan secara formil, yang lebih menitik beratkan pada tindakan.

“Saat ini NA dalam pengejaran pihak kepolisian Sektor Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya (sebagai DPO),” katanya.

Atas perbuatannya, DD saat ini dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Jau)

Comment