Categories: NasionalPolitik

Terima Aduan Keluarga Korban Sriwijaya SJ 182, Lasarus: Masih Banyak yang Belum Terima Ganti Rugi

KalbarOnline, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengendus adanya praktik premanisme dalam proses pencarian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182. Karena praktik premanisme tersebut, keluarga korban dipersulit untuk menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar.

Praktik tak pantas itu diketahui Lasarus dari pengaduan sejumlah keluarga korban. Dari pengaduan itu, dirinya mendapati informasi bahwa keluarga korban yang ingin dana ganti ruginya cair–diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu.

Padahal, lanjut Lasarus, maskapai Sriwijaya Air tidak memberlakukan persyaratan tambahan tersebut. Dan setelah dikonfirmasi ulang ke pihak maskapai, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi.

“Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak manapun, hak dia,” tegas Lasarus saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya, pada Rabu (18/1/2023), sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.

“Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak manapun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri,” sambungnya.

Kepada Menhub, legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 2 itu meminta agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan, mengingat ada banyak keluarga korban yang sudah cukup lama menanti kejelasan. Di momen rapat itu pula, Lasarus menegaskan bahwa tidak sepantasnya pihak asuransi mengatur negara.

“Saya berharap ini bisa diselesaikan. Minta ke asuransi itu jangan ngatur-ngatur negara ini. Kok asuransi bisa ngatur negara ini? Sampai tadi pihak Sriwijaya Air minta saya panggil sekalian pihak OJK dan asuransi. Ini negara hukum bukan negara preman,” jelasnya.

“Negara melindungi rakyat. Urusan rakyat adalah kepada negara karena kita diatur oleh negara. Regulasi ini dibuat oleh negara untuk mengatur kita semua, termasuk kita-kita yang ada di sini. Jadi tidak boleh ada persyaratan ditambahkan ke situ,” tegas politikus yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat tersebut. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

15 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

15 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

19 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

19 hours ago