Kemplang Pajak Senilai Rp 2 M, Direktur CV SL Sanggau Ditahan

KalbarOnline, Pontianak – Direktur CV SL berinisial JP harus berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat menghindari keharusan membayar kewajiban (kemplang) pajak senilai sekitar Rp 2 miliar.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar usai melakukan penyerahan tersangka JP beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, di Kantor Kejari Sanggau, Selasa (17/01/2023).

“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 11 November 2022 oleh kejaksaan,” ungkap Kurniawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa JP selaku Direktur CV SL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Aturan itu diterangkan Kurniawan, seperti yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Baca Juga :  Edi Kamtono Ajak Warga Peduli Jika Ada yang Butuh Bantuan

“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.247.469.182,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, JP pun terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Namun demikian, dikatakan Kurniawan lagi, demi kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan setelah JP melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium,” kata Kurniawan.

Baca Juga :  Kalbar Kembali Catatkan Tambahan Kasus Konfirmasi Terbanyak dalam Sehari

“Sebelumnya Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Sanggau telah menyampaikan imbauan hingga tindakan pemeriksaan khusus pada JP melalui CV SL terkait pelaporan kewajiban perpajakannya,” timpalnya.

Masih kata Kurniawan, sejauh ini eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), JP selaku Direktur CV SL tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Dalam kesempatan yang sama, Kurniawan turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan ini dilakukan agar dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuntas Kurniawan. (Jau)

Comment