Categories: HeadlinesKetapang

Putusan Kasasi Kasus Penipuan, Eko Rimba Divonis 8 Bulan Penjara

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan perkara kasus penipuan dengan terdakwa Eko Hartanto Rimba alias anak Lim Kok Yong dengan pidana 8 bulan kurungan penjara.

Putusan itu tertuang dalam surat petikan putusan mahkamah agung nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021 tersebut,” demikian isi dari kutipan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterima KalbarOnline, Jumat (13/01/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa Eko Hartanto Rimba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.

Eko Hartanto Rimba yang merupakan anak pengusaha Ketapang itu di jerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.

Kasus Eko Rimba Hartanto yang akrab disapa Eko Tupai itu berawal dari laporan korbanya, Hedri Wijaya, yang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih akibat mengikuti investasi yang ditawarkan oleh Eko Hartanto Rimba.

Perkara ini kemudian disidangkan pertama kali pada 30 agustus 2021. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada 1 November 2021 lalu. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

1 hour ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

5 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

5 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

8 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

14 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

16 hours ago