Polres Kubu Raya Evakuasi Empat Warga Terlantar ke Dinas Sosial

KalbarOnline, Kubu Raya – Sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, Satbinmas Polres Kubu Raya, pada Kamis (12/01/2023), mengantarkan sedikitnya empat orang warga yang terlantar di Terminal ALBN Sungai Ambawang ke Dinas Sosial Kubu Raya.

Keempat orang tersebut masing-masing bernama Dewa (23 tahun) asal Desa Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kabupaten Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Siti Aisyah (23 tahun) asal Desa Paropo, Kecamatan Panakkukang Kabupaten Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (istri Dewa), Muhammad Deni (1 tahun 5 bulan) yang merupakan anak dari Siti Aisyah dan Dewa, dan Abi Dimas Prayogo (24 tahun) asal Desa Bagun Harjo, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, evakuasi itu bermula saat pihaknya mendapat informasi dari petugas Terminal ALBN yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Informasi diterima pada jam 10.00 WIB pagi, bahwa adanya 4 orang yang terlantar dari perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Personel Satbinmas Polres Kubu Raya saat melakukan proses penyerahan keempat korban terlantar di Kantor Dinsos Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Jauhari)
Personel Satbinmas Polres Kubu Raya saat melakukan proses penyerahan keempat korban terlantar di Kantor Dinsos Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Jauhari)

Pasca mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ade, personel Satbinmas Polres Kubu Raya, Aipda Wangsit Indrianto didampingi oleh Briptu Sari Fitriani menuju terminal ALBN Sungai Ambawang, untuk memastikan informasi tersebut.

Baca Juga :  Kalbar Banjir Solidaritas

“Ternyata benar keempat orang ini terlantar karena kehabisan biaya untuk pulang ke kampung halamannya. Setelah dilakukan wawancara oleh petugas Satbinmas Polres Kubu Raya, rupanya mereka adalah korban penipuan secara terpisah,” ungkap Ade.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dewa, bahwa sebab terlantarnya ia dikarenakan sudah 7 bulan bekerja di Malaysia sebagai buruh di perusahaan sawit namun tidak mendapatkan gaji. Karena kerja tanpa upah, Dewa memutuskan untuk kabur bersama anak dan istrinya menggunakan bus antar negara Malaysia – Indonesia.

“Dewa dan istri adalah pekerja ilegal, korban penipuan dari agen yang tidak bertanggung jawab, karena kehabisan biaya, Dewa beserta keluarganya sempat terkatung-katung selama 2 hari di terminal ALBN Ambawang,” katanya.

Beda cerita dari Abi Dimas, sambung Ade, Abi menggunakan bus dari Palangkaraya menuju ke Pontianak untuk selanjutnya menuju Entikong. Setibanya disana, Abi menelepon agensi penyalur TKI namun sudah hampir 2 hari lebih agensi tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

Personel Satbinmas Polres Kubu Raya berfoto bersama keempat korban terlantar usai melakukan proses penyerahan di Kantor Dinsos Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Jauhari)
Personel Satbinmas Polres Kubu Raya berfoto bersama keempat korban terlantar usai melakukan proses penyerahan di Kantor Dinsos Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Jauhari)

“Dimana pengakuan Abi sudah melakukan transfer uang sebesar Rp Rp 1,8 juta kepada agensi penyalur TKI yang didapatinya melalui media sosial,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gagalkan Rencana Pengiriman 21 PMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalur Tikus

“Lantaran tak memiliki biaya, petugas Satbinmas Polres Kubu Raya pun mengantarkan keempat orang tersebut ke Dinas Sosial Kubu Raya agar secepatnya bisa dipertemukan dengan keluarganya,” tambahnya.

Ade berharap, semoga pihak Dinsos Kubu Raya dapat segera memproses kepulangan Dewa, Siti Aisyah, Muhammad Deni dan Abi Dimas ke kampung halamannya, agar segera bertemu dengan keluarganya yang lain.

“Tugas kepolisian di masyarakat banyak memainkan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk menjaga keselamatan warga negara serta penegakan hukum,” sampainya.

“Kami Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya dan khususnya masyarakat Kubu Raya, jangan mudah percaya terhadap agen-agen yang tidak jelas legalitasnya, apa lagi mengiming-imingi gaji yang besar dan membayar dalahu, segera laporkan kepada pihak terkait jika menemukan hal-hal tersebut diatas,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment