Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Langgar Kode Etik Profesi, Lima Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat!

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima personelnya di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/01/2023).

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini, para kabag, kasat, kasi dan seluruh ASN dan personel Polres Kapuas Hulu.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/561/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

“Upacara PTDH ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Kapolres France.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kelima anggota Polri yang namanya telah dibacakan tersebut secara resmi sudah tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta telah menjadi masyarakat biasa.

Kapolres mengharapkan, upacara PTDH personel Polres Kapuas Hulu ini merupakan yang terakhir kali dilaksanakan, dan mengharapkan tidak ada lagi personil Polres Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran.

Upacara tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan. (Foto: Ishaq)

Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan.

Adapun kelima personel Polres Kapuas Hulu yang di PTDH, yaitu:

1. Aipda Eka Januar Medani, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH.

2. Bripka Agus Ramadhan, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

3. Bripka Agus Riyanto, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

4. Briptu Dani Pradana, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 11 huruf d Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

5. Briptu Ragil Pratama, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf Nomor 1 tahun 2003, tentang PTDH. (Ishaq)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

20 mins ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

9 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

9 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

9 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

9 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

9 hours ago