Categories: HeadlinesKetapang

Aktivitas Pertambangan CV Kendawangan Quarindo Perkasa Dipertanyakan

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan aktivitas pertambangan jenis galian C oleh CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, yang kini terus melakukan penjualan hasil pengerukan tanah jenis laterit menjadi sorotan.

Sebelumnya, pada tahun 2019 lalu CV KQP juga sempat berurusan dengan pihak Polres Ketapang mengenai aktivitas pertambangan pasir di luar izin. Kala itu, CV KQP dipimpin oleh Taurus Budi Santoso. Terkini, CV KQP diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah laterit secara ilegal.

Seperti dilansir Japos.co pada senin 9 Januari 2023, Izin Usaha Pertambangan CV KQP dengan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.1/2020 telah dicabut oleh Pemerintah melalui Surat Keterangan (SK) Kepala BKPM bernomor: 20220602-01-66212 pada Juni 2022 lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil Ketapang, Mustakim meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki aktivitas yang dilakukan CV KQP. Lantaran jika dibiarkan, isu mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut akan menjadi opini negatif terhadap peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

“Jika ada aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan tanpa ada upaya dari pihak-pihak yang berperan untuk mengawasi, menertibkan dan menindak tentu itu akan menjadi opini negatif di tengah masyarakat. Masyarakat pasti bertanya-tanya, ada apa tidak ditertibkan?,” ujarnya, Selasa (10/01/2023).

“Untuk itu kita akan melakukan investigasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi itu,” sambungnya.

Mustakim menyebut, dengan adanya pertambangan jenis galian C tentu sangat baik sebagai upaya membantu program pemerintah dalam percepatan pembangunan. Selain itu,  juga harus berdampak bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.

“Jika izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi itu jadi ilegal. Yang ilegal-ilegal inikan tidak bayar pajak. Daerah rugi dong, karena hanya dapat dampak negatifnya saja,” ucapnya.

Ia berharap agar usaha tambang tersebut bisa ditertibkan. Karena jika terus dibiarkan, pertambangan-pertambangan ilegal di Ketapang akan dikelola oleh oknum-oknum dan yang akhirnya hasilnya hanya dinikmati segelintir oknum tertentu saja.

“Sementara masyarakat Ketapang hanya merasakan dampak negatifnya saja. Ini kan sudah banyak terjadi di sekitar kita,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan tetapi masih belum mendapat jawaban. (Adi LC)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

17 mins ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

20 mins ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

21 mins ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

2 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

2 hours ago

Hardiknas Momentum Dorong Peningkatan Kualitas SDM

KalbarOnline, Pontianak – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimaknai Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

2 hours ago