Ka Rutan Putussibau Benarkan Pegawainya Joshuari Tertangkap Narkoba pada Malam Tahun Baru

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Putussibau, Efendi membenarkan, bahwa salah satu pegawainya bernama Joshuari ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kapuas Hulu atas kasus penggunaan Narkoba pada malam tahun baru 2023 menjelang dini hari kemarin.

Penegasan itu disampaikan Efendi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (06/01/2023). Ia menerangkan, bahwa Joshuari sudah lima tahun menjadi pegawai Rutan Putussibau dan memang memiliki ketergantungan Narkoba.

“Perlu kami sampaikan, Joshuari ini memang pegawai Rutan Putussibau. Terkait adanya pemberitaan (dugaan) itu memang benar adanya, penangkapan terhadap Joshuari oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu pada malam tahun baru 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Ia menjelaskan, pada saat penangkapan itu, rumah dinas yang ditempati Joshuari turut digeledah oleh petugas Satnarkoba Polres Kapuas Hulu yang disaksikan langsung oleh pihak Rutan Kelas II B  Putussibau. Satnarkoba Polres Kapuas Hulu pun berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dari Joshuari.

Baca Juga :  Polres Sekadau Gelar Ops Lilin Kapuas Dukung Harkamtibas Nataru

“Joshua ketergantungan Narkoba jenis sabu. Proses sekarang yang bersangkutan akan direhabilitasi dah masalah ini sudah kami laporkan ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

“Saya sebagai Kepala Rutan Putussibau berharap kejadian ini yang terakhir kali, jika ada oknum pegawai Rutan yang terbukti lagi menggunakan Narkoba, baik sebagai pemakai, penjual maupun bandar, maka saya akan tidak tegas sampai dengan proses pemecatan,” tuntasnya. (Ishaq)

Comment