Polda Kalbar Ungkap Pengiriman Seribu Pil Ekstasi dari Belanda, Pesanan Penghuni Lapas Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran 1.568 butir pil ekstasi yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lapas Klas II A Pontianak.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan, barang haram yang dikemas dalam 7 bungkus dengan 7 pil ekstasi yang berbeda tersebut diketahui dipesan oleh pelaku dari Jakarta melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

“Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika ini dilakukan Tim Subdit III pada Senin 2 Januari 2023, sore kemarin,” terangnya kepada awak media, Selasa (03/01/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait kronologis pengungkapan kasus, yakni berawal dari penyelidikan yang berlangsung sejak bulan Desember 2022–bermula dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga psikotropika, dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT Pos Indonesia.

“Atas Informasi yang masuk Kasubdit 3, AKBP Aswandi langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia,” katanya.

Yohanes mengatakan, sejumlah paket berisi 1.568 butir pil ekstasi itu dikirim dari Jakarta–melalui PT Pos Indonesia–pada tanggal 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Perempuan Paru Baya Pengedar Sabu di Nanga Pinoh

“Tiba di Kalbar pada tanggal 30 Desember 2022, namun paket tidak diambil pemilik, akhirnya tanggal 2 Januari 2023 sore, barulah paket itu diambil oleh (seseorang berinisial) HG,” beber Yohanes.

Setelah paket tersebut diambil HG, tim Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama Tim IT dan Bea Cukai langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Jalan Tebu, Gang Anugrah 1, Kecamatan Pontianak Barat, serta mengamankan paket berisi narkoba jenis ekstasi tersebut.

“Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS yakni narapidana Lapas Kelas II Pontianak,” kata Yohanes.

Selain mengamankan barang bukti 7 paket berisi 1568 butir pil ekstasi, Dit Resnarkoba Polda Kalbar turut menyita 3 unit telepon genggam (handphone) yang diduga digunakan sebagai sarana atas tindak pidana narkoba tersebut.

Yohanes menerangkan, bahwa 1.563 butir ini rencananya akan diedarkan para pelaku sebelum malam pergantian tahun baru di wilayah Kalbar.

Ia menambahkan, guna melengkapi penyidikan, saat ini HG dan AS beserta barang bukti pun sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalbar.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Ganjar Piagam Penghargaan Tiga Personel Polres Kapuas Hulu

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik berisi 7 kantong plastik yang diduga kuat berisikan psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 1.568 butir dengan berbagai macam warna, pink muda, kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca dan putih,” katanya.

Sementara untuk 3 handphone yang diamankan, masing-masing bermerek Samsung, Redmi dan Neffos.

Jaringan Internasional

Hasil pengembangan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan, bahwa warga binaan lapas Klas II A Pontianak yang terlibat merupakan jaringan internasional.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo pada Rabu (04/01/2023) menyatakan, barang bukti sebanyak 1.563 butir yang dikirim dari Jakarta tersebut berasal dari negara Belanda.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap, ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M yakni dua napi Lapas Pontianak yang sedang menjalani proses hukum kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020,” kata Yohanes.

Hingga saat ini, Yohanes menyatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang. Di mana 5 orang itu, 2 orang warga Kecamatan Pontianak Barat dan 3 orang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.

“Dari 3 warga binaan, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satunya lagi dengan status terperiksa,” terangnya. (Jau)

Comment