BS Law Office & Partners Layangkan Somasi ke Pemilik Hotel 95 Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Hotel 95 Pontianak yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol nomor 95, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, mendapat somasi dari para advokat dan konsultan hukum yang bernaung di BS Law Office & Partners, pada tanggal 2 Januari 2023.

Somasi tersebut merupakan buntut dari hilangnya sebuah unit sepeda motor salah satu tamu atau penyewa kamar Hotel 95 Pontianak, Ranoansyah–yang notabene menjadi klien dari BS Law Office & Partners.

“BS Law Office & Partners dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami Ranoansyah,” kata Bayu Sukmadiansyah selaku mewakili tim kuasa hukum saat memberikan keterangan persnya di Kantor BS Law Office & Partners, Jalan Danau Sentarum – Alexis, nomor 1F, Kota Pontianak.

Bayu menilai, pihak Hotel 95 Pontianak wajib bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang diderita kliennya akibat kelalaian dari pihak keamanan hotel yang bersangkutan.

“Sehingga sepeda motor klien kami hilang di lokasi parkir hotel.  Maka dari itu kami memberikan toleransi waktu paling lambat tujuh (7) hari dari tanggal somasi ini diterima untuk mengganti kerugian tersebut diatas,” jelasnya.

Lebih lanjut Bayu menerangkan, dalam hal sampai dengan toleransi waktu yang diberikan kepada pihak hotel dan belum juga melaksanakan kewajiban tersebut, maka dengan berat hati pihak BS Law Office & Partners akan mengambil langkah langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak kliennya, dengan melaporkan ke kepolisian atas kasus pidana maupun gugatan perdata (PMH)–akibat dari perbuatan melawan hukum pelaku usaha/pihak hotel (tergugat)–atas kerugian materil dan imateril yang diderita kliennya.

“Demi untuk menghindari sanksi hukum dan bukti itikad baik, maka dari itu, Bapak-Ibu (Hotel 95) bisa menghubungi kami penasehat hukum dan atau datang langsung ke kantor kami guna kita menyelesaikan masalah ini secara win-win solution,” ajak Bayu.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Proyek, Kuasa Hukum: Dahlan yang Bersalah Kenapa Merry yang Ditarget?
Bukti tanda penyewaan kamar di Hotel 95 Pontianak, atas nama tamu Ranoansyah. (Foto: Jauhari)
Bukti tanda penyewaan kamar di Hotel 95 Pontianak, atas nama tamu Ranoansyah. (Foto: Jauhari)

Kronologis Hilangnya Motor Ranoansyah di Parkiran Hotel

Penasehat hukum dari Kantor BS Law Office & Partners, Bayu Sukmadiansyah turut memberikan keterangan terkait kronologis hilangnya kendaraan korban atas nama Ranoansyah, di parkiran Hotel 95 Pontianak, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Ia menerangkan, bahwa Ranoansyah yang kini telah menjadi klien BS Law Office & Partners, merupakan warga asal Kabupaten Sanggau. Ranoansyah datang ke Pontianak dan menginap di Hotel 95. Kliennya itu melakukan cek in di hotel 95 selama dua (2) malam, yaitu di tanggal 15 dan 16 November 2022.

Pada malam terakhir, yaitu tanggal 16 November tepatnya jam 21.30 WIB, Ranoansyah kembali ke hotel setelah jalan-jalan, motor yang digunakan Ranoansyah pun diparkirkannya di area parkir hotel yang dijaga oleh pihak security hotel.

“Kemudian Ranoansyah masuk ke kamar untuk beristirahat karena besok harus pulang ke Sanggau. Sekitar jam 8.30 WIB (besoknya), klien kami ke parkiran untuk menyimpan pakaian di motor, tiba di parkiran, motor klien kami tidak ada di posisi semula, lalu ia minta bantuan security untuk bersama-sama mencari motor tersebut,” terangnya.

Tapi, lanjut Bayu, kendati telah dilakukan pencarian, motor tersebut tetap tidak ditemukan, hanya ada helmnya saja yang di simpan di motor orang lain. Akhirnya, dari situ, pihak security meminta kliennya menghubungi manager hotel agar bisa melihat rekaman CCTV di area parkir hotel.

“Saat melihat rekaman CCTV tersebut, terlihat motor klien kami ada di pindahkan oleh seseorang ke arah belakang, di mana area tersebut tidak terpantau oleh CCTV hotel. Pihak hotel menyarankan klien kami untuk membuat laporan polisi atas pencurian motor tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024, PWI Kalbar Gelar FGD Tangkal Politik Identitas dan SARA

Bayu menyatakan, bahwa kliennya tersebut mengaku sudah dua kali bertemu dengan pihak hotel, yaitu manager operasional hotel, untuk meminta penjelasan terkait tanggung jawab hotel atas kehilangan motornya di area parkir hotel.

“Padahal di area parkir tersebut dijaga oleh security 24 jam. Tapi dari pihak hotel masih enggan bertanggung jawab untuk mengganti rugi kerugian yang saya derita dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

“Sepeda motor tersebut klien kami gunakan untuk mencari nafkah dan  barang berharga satu-satunya milik klien kami, dimana motor itu dibelinya dengan cara meminjam uang di bank sebesar Rp 17 juta,” tambah Bayu.

Bayu menilai, bahwa dalam kasus ini, pihak pelaku usaha/pihak hotel wajib bertanggung jawab secara mutlak atas hilangnya barang tamu hotel karena apabila pihak hotel tidak mau bertanggung jawab dengan mengganti rugi atas kerugian tamu hotel (konsumen), maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian yang dideritanya.

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur secara jelas di UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Pada 7 huruf (f)  disebutkan “Kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, emakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan”.

Kemudian hal tersebut diatur juga secara tegas di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1709, di mana “Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima barang titipan bertanggung jawab atas barang – barang yang dibawa tamu yang menginap disitu”.

Kemudian lanjut Bayu, di Pasal 1710, turut disebutkan “Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak,baik oleh pelayan dalam penginapan rumah itu atau buruh lain maupun oleh orang luar”. (Jau)

Comment