Categories: HeadlinesPontianak

Gegara Rebutan Tempat Tidur, John Pukul Kepala Rekannya Saat Tidur Hingga Tewas

KalbarOnline, Pontianak – Gegara rebutan lapak untuk tempat tidur di Pasar Flamboyan, John tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Mirisnya, korban dihantam menggunakan kayu berkali-kali saat sedang tidur hingga tewas bersimbah darah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra melalui keterangan persnya, Sabtu (31/12/2022) sore menyampaikan, kasus pembunuhan ini terjadi pada siang hari tanggal 23 Desember 2022 lalu di Pasar Flamboyan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

“Pelaku dendam dengan korban, lantaran sakit hati tempat yang biasa digunakan untuk tidur di plafon pasar Flamboyan diambil korban,” ungkap Andi.

“Pelaku dipukul berkali-kali di bagian kepala dan perut, hingga meninggal dunia,” tambahnya.

Pasca mengetahui temannya tewas, John kemudian membiarkan jasad korban begitu saja, hingga kemudian membusuk. Kasus ini pun sempat menghebohkan warga sekitar, khususnya penghuni Pasar Flamboyan.

“Korban merupakan pria berusia 33 tahun bernama Agus Leo Chandra, warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Jasad yang ditemukan membusuk di Pasar Flamboyan merupakan korban kasus pembunuhan,” paparnya.

Andi menjelaskan, bahwa pelaku dan korban saling kenal, karena sama-sama buruh di pasar Flamboyan. Ia mengatakan, bahwa sejauh ini motif yang ditemukan adalah berlatar belakang dendam, dan belum masuk ke ranah pembunuhan berencana, namun begitu pihak kepolisian masih akan terus mendalaminya.

“Motifnya dendam. Jika ditemukan unsur (berencana) tersebut bisa saja kedepannya dijerat dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) KUHP,” katanya.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Agus Leo Chandra berawal dari laporan salah satu orang yang mengenal pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan saksi dan fakta di lapangan, kemudian didukung dengan rekaman CCTV di pasar Flamboyan tersebut, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan itu bernama John,” terangnya.

Pelaku John pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (31/12/2022) pagi, dan pada siangnya langsung dilakukan pra rekonstruksi di Mapolresta Pontianak.

“Ada 12 adegan yang diperagakan oleh pelaku, hingga menyebabkan korban meninggalkan dunia,” jelas Andi.

Atas perbuatannya tersebut, John pun kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka akan kita periksa intensif,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

2 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

2 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

2 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

7 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

18 hours ago