Lantamal Pontianak Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi yang Dibawa Kapal Vietnam

KalbarOnline, Pontianak – Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke negara luar menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06, di Sungai Kapuas Pontianak, Kalbar, Selasa (20/12/2022) dini hari.

Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya di lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” kata Suharto kepada wartawan, Selasa siang.

Baca Juga :  Mobilitas Tinggi, Edi Kamtono Sebut Wartawan Masuk Prioritas Vaksin

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi, seperti bekantan 16 sebanyak ekor, burung kakak tua putih 19 ekor dan burung kakak tua raja 1 ekor.

Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. “Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” jelas Suharto.

Baca Juga :  Simpan Sisik Trenggiling, Warga Tanah Pinoh Diamankan Polres Melawi

Diterangkannya, satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. “Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” kata Suharto.

Suharto menjelaskan, adapun tindak lanjut yang dilakukan pasca pengungkapan ini, yakni pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, imigrasi dan balai karantina.

“Ini menjadi temuan kita bersama dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia,” tutup Suharto. (Jau)

Comment