Polsek Delta Pawan Tangkap Pelaku Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Turut Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu berinisial SAM (51 tahun). SAM diamankan di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

Baca Juga :  Polda Kalbar Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar dari Kampung Beting

“Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu di rumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat,” papar IPTU Chandra.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota polsek  mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca Juga :  Tak Berkutik, AR Ditangkap Polisi, Dua Klip Plastik Sabu Turut Diamankan

Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya. (Adi LC)

Comment