Polisi Gulung Enam Warga Kendawangan yang Sedang Pesta Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Polsek Kendawangan melakukan penangkapan terhadap enam orang dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (04/12/2022) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Ananda Gunawan menyampaikan, empat dari enam orang tersebut kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, lantaran berdasarkan bukti-bukti yang ada, mereka diduga merupakan pengedar narkoba.

Keempat orang itu, masing-masing berinisial MN (33 tahun), YD (33 tahun), MS (38 tahun) dan AM (42 tahun).

IPTU Ananda Gunawan menerangkan, bahwa penangkapan keempat pelaku itu dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Kendawangan, bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan.

“Dari informasi yang kita terima, rumah tersebut milik salah satu pelaku yaitu saudara MN,” terangnya.

Baca Juga :  Wabup Farhan Pimpin Apel Peringatan HUT Pramuka 2022

Setelah itu, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dengan dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan. Setelah valid, anggota kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sedang berlangsung “pesta narkoba” tersebut, dan mendapati ada enam orang sedang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, anggota polsek berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MN, YD, MS dan AM  berupa 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi 15, ½ buah pil berwarna hijau yang diduga pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp 2.750.000.

“Dari enam orang yang kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS dan AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang lainnya, statusnya adalah sebagai saksi,” kata IPTU Ananda.

Baca Juga :  Wako Edi Kamtono ke PNS: Jangan Hanya Diucapkan Sumpah Janji Tapi Implementasikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MN dan YD mengaku barang haram tersebut adalah kepunyaannya. Namun demikian pihak kepolisian belum merasa puas dan akan terus melakukan pengembangan di lapangan, termasuk mencari siapa dan dimana barang haram tersebut dipasok.

“Pastinya! Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” tegasnya.

Kembali soal nasib keempat pelaku beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuntas Kapolsek Kendawangan. (Adi LC)

Comment