Categories: NasionalSosBud

8 Produk Budaya Kalbar Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Oleh Kemendikbudristek

KalbarOnline, Jakarta – Sebanyak 8 produk budaya yang diusulkan oleh Pemprov Kalbar pada tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

8 usulan tersebut berasal dari 6 kota dan kabupaten, diantaranya Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Landak, Bengkayang, Sintang dan Ketapang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Rita Hastarita mengungkapkan, 8 usulan WBTb dari 6 kabupaten/kota se-Kalbar itu sebelumnya telah melalui persidangan di hadapan tim penilai ahli. Sidang tersebut digelar pada September 2022 lalu.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan WBtb Indonesia Tahun 2022, di mana terdapat 200 budaya yang ditetapkan sebagai WBTb.

“Dari 200 itu, delapan diantaranya berasal dari Kalbar, yang artinya semua usulan telah ditetapkan sebagai WBTb,” terangnya.

Rita merincikan, 8 WBTb Kalbar itu di antaranya dari Kota Pontianak, ada Jepin Tembung Pendek Pontianak dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak. Lalu dari Kota Singkawang ada Tungku Naga. Dari Kabupaten Landak ada Tarian Ka’Jubata.

Kemudian dari Kabupaten Ketapang ada Syair Gulung Ketapang dan Kanjan Serayong Dayak Pesaguan. Dari Kabupaten Bengkayang ada Rumah Dayak Bidayuh (Baluk), dan dari Kabupaten Sintang ada Bedudu.

Selanjutnya diungkapkan Rita, pada 9 Desember 2022 telah diserahkan sertifikat WBTb kepada 32 provinsi pengusul pada Malam Apresiasi Kebudayaan Tahun 2022 di Jakarta oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Termasuk delapan WBTb usulan dari Kalbar.

Kepala Disdikbud Provinsi Kalbar, Rita Hastarita berfoto bersama pada Malam Apresiasi Kebudayaan Tahun 2022, di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek RI, Jakarta, Jumat (09/12/2022). (Foto: Biro Adpim For KalbarOnline.com)

“Saya atas nama Pemprov Kalbar, mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 6 kabupaten/kota pengusul WBTb,” ungkap Rita kepada awak media, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya pengusulan dan penetapan WBTb merupakan upaya pemajuan kebudayaan, khususnya dalam hal pelestarian budaya. Pihaknya bahkan menargetkan di tahun 2023 nanti, ada sebanyak 30 WBTb yang akan diusulkan dari Kalbar. Mengingat masih banyak budaya masyarakat di Kalbar yang perlu dilestarikan.

“Adapun syarat kelayakan WBTb yaitu karya budaya memiliki nilai yang menonjol atau luar biasa. Kedua, pendukungnya jelas. Ketiga, terdapat upaya pelestarian dari pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

Saat acara Malam Apresiasi Kebudayaan Tahun 2022, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid mengungkapkan, tahun ini ada sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia. Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan telah resmi menjadi WBTb Indonesia.

Disampaikannya, saat ini sudah ada 1.728 WBTb Indonesia yang telah ditetapkan. Usulan penetapan WBTb yang berasal dari pemerintah daerah, dikatakan dia merupakan bentuk kesadaran pemerintah daerah untuk ikut serta dalam kerja pemajuan kebudayaan.

Dalam kesempatan itu, Hilmar juga memberikan apresiasi untuk hal tersebut, dan berharap WBTb sebagai modal untuk menjadi negara adidaya budaya semakin lebih kuat melalui komitmen bersama.

“Kami berharap hal ini menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak dalam pelestarian kebudayaan, melalui kolaborasi pemerintah baik pusat dan daerah dengan masyarakat,” ucapnya.

“Penetapan WBTb ini bukan proses akhir, jangan sampai karena sudah ditetapkan menjadi WBTb kita menjadi terlena. Justru dengan penetapan ini harus menjadi semangat dan tindak lanjut dalam pemajuan kebudayaan,” pungkas Hilmar. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

1 hour ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

5 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

5 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

6 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

6 hours ago