Categories: HeadlinesPontianak

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkot Pontianak, Tahan 2 Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.

Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.

“Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.

Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)

Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1  Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Kajati Wahyudi.

Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

8 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

8 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

11 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

11 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

13 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

13 hours ago