Categories: HeadlinesPontianak

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkot Pontianak, Tahan 2 Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.

Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.

“Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.

Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)

Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1  Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Kajati Wahyudi.

Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

7 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

7 hours ago

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

7 hours ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

8 hours ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

8 hours ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

9 hours ago