3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu Disahkan Menjadi Perda

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/12/2022).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, dengan dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali, Asisten I Pemkab Kabuas Hulu, Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, AM Nasir, kepala/sekretaris OPD serta undangan lainya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang diantaranya, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI

Ia melanjutkan, dengan telah dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun Raperda, pihak eksekutif sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 Raperda tersebu.

Lebih lanjut Bupati Fransiskus menyampaikan, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini pihak eksekutif dapat memahami 3 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Dewan Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD Kapuas Hulu 2020 Dengan Berbagai Catatan

“Dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 raperda dimaksud, serta sepakat untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu,” ujarnya.

Bupati menambahkan, penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu nantinya, tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Demikian Pidato Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (Ishaq)

Comment