Reses DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi dari Partai Golkar Kapuas Hulu, melakukan masa reses ke satu di daerah pemilihan (dapil)-nya Kapuas Hulu Satu, pada Minggu (04/12/2022).

Kegiatan yang difokuskan di Cafe Langkau Uma, Jalan Ahmad Dogom Putussibau, Kelurahan Hilir Kantor tersebut dalam rangka menyerap serta menampung aspirasi masyarakat di dapil tersebut.

“Pembangunan yang akan dilaksanakan 2023 khususnya di Kelurahan Hilir Kantor, karena keterbatasan anggaran, maka Insya Allah dilaksanakan dan terealisasikan di tahun anggaran 2024 serta difokuskan juga di dapil pemilihan saya yang lainya,” ujar Kuswandi.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Kapuas Hulu Disepakati

Dikatakan Kuswandi, sejumlah pembangunan akan dilakukan pada tahun 2023, seperti pembangunan pada bidang pendidikan, kesehatan, rumah ibadah maupun infrastruktur.

“Disektor pendidikan, SDN Nomor 7 juga akan dilakukan rehab pembangunannya,” kata dia.

Terkait dengan menghadapi pemilu 2024, Kuswandi berpesan kepada masyarakat, untuk terus menjaga kondusivitas, jangan terpecah belah. Begitu pun dalam hal memilih calon legislatif, harus lah tepat dan terukur, pilihlah sosok yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Jadilah pemilih yang cerdas. Masyarakat dapat memanfaatkan pilihan calon legislatif kita ini yang produktif, berpotensi untuk menang. Kunci kita memilih figur anggota dewan yang punya peluang untuk jadi, yang punya semangat untuk membangun daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Muhaimin Menangis Dalam Kampanye Akbar di JIS

“Banyak pembangunan yang saya bantu, salah satu ambulance Masjid Al-Ikhlas bersama Anggota DPRD, Joni kamiso,” sambungnya.

Kuswandi menyatakan, bahwa keputusan pembangunan merupakan kebijakan politik. Sehingga pilihlah sosok yang visi-misinya berpihak kepada masyarakat.

“Kita kuatkan barisan serta rasa persatuan yang kuat, ciptakan suasana yang kondusif pada pemilu 2024 nanti,” katanya.

“APBD kabupaten/kota dikuatkan dengan Undang-Undang 10 persen untuk pendidikan, kesehatan. Sedangkan anggaran desa sudah ditentukan sendiri oleh Undang-Undang yang mengaturnya,” jelas Kuswandi. (Ishaq)

Comment