Polres Kubu Raya Larang Dewa 19 Konser di Qubu Resort, Minta Panitia Segera Bongkar Panggungnya!

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resor (Resor) Kubu Raya secara tegas melarang grup legendaris Indonesia, Dewa 19, menggelar konser di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta agar panitia atau event organizer (EO) bagi penyelenggara kegiatan tersebut untuk segera membongkar panggung yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Informasi ini diketahui awak media pasca beredarnya surat pemberitahuan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya tertanggal 1 Desember 2022.

Dimana surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Kapolres Kubu Raya, Bupati Kubu Raya, Sekda Kubu Raya serta Manager Qubu Resort sendiri.

“…dengan ini disampaikan bahwa pihak penyelenggara (Event Organizer) konser musik Dewa 19 tidak memenuhi persyaratan administrasi, sehingga Kepolisian Resor Kubu Raya tidak mengeluarkan surat rekomendasi Izin Keramaian,” tulis surat tersebut.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Kubu Raya Gelar Rakercab II, Target 11 Kursi di DPRD 

“Berkaitan dengan poin 2 tersebut di atas, dimohon Kepala Satpol PP Kubu Raya dapat menertibkan perlengkapan fasilitas konser yang saat ini sudah terpasang di halaman Qubu Resort,” jelas isi surat itu lagi.

Tak hanya itu, surat pemberitahuan itu juga memuat arahan agar Satpol PP Kubu Raya membongkar paksa, jika panitia atau EO tidak mau membongkar sendiri perlengkapan fasilitas konser yang saat ini sudah terpasang tersebut.

“..apabila sampai pukul 17.00 Wib pihak Event Organizer tidak melakukan pembongkaran,” sambung surat tersebut.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya tertanggal 1 Desember 2022. (Foto: Istimewa)
Surat pemberitahuan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya tertanggal 1 Desember 2022. (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui sebelumnya, konser Dewa 19 ini merupakan konser yang dilaksanakan oleh pihak EO bersama manajemen Dewa 19 dalam rangka tour 30 Tahun Anniversary Dewa 19.

Di Qubu Resort, konser tersebut direncanakan akan digelar pada Jumat, tanggal 2 November 2022, di Halaman Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Diketahui, pembatalan konser tersebut dikarenakan beberapa hal, mulai dari perizinan keramaian, hingga rekomendasi protokol kesehatan yang belum dilengkapi. Padahal dari pantauan H-1, panitia dari Event Organizer Sagaphoria sudah mempersiapkan panggung dan tenda-tenda lainnya. Dimana persiapan itu sudah mencapai 80 persen.

Baca Juga :  Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan HGU, FPR Kalbar Lakukan Audensi Bersama DPRD Prov Kalbar

Dari informasi yang dihimpun, polisi juga mewaspadai terjadinya penumpukan (overload) dari konser tersebut. Karena pada konser yang digelar sebelumnya, banyak penonton yang jatuh pingsan, karena kepadatan jumlah penonton.

Dari lokasi penyelenggaran di Qubu Resort, Kamis malam, 1 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, terpantau anggota kepolisian masih melakukan apel dalam rangka persiapan penertiban venue konser.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak event organizer dan investor.

“Pihak investor sudah kami sampaikan, dan mereka akan mengajukan kembali perizinan, sedangkan kepada pihak EO kami harapkan segera memberi informasi kepada masyarakat, terkait kepastian tiket mereka, agar tidak ada kegaduhan,” tandas Jerold. (Jau)

Comment