Gubernur Tetapkan UMP Kalbar Rp 2,6 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2023 sebesar Rp 2.608.601,75. Penetapan tersebut atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar dan telah ditetapkannya dengan Surat Keterangan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1359/Disnakertrans/2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengungkapkan, pada tahun 2023 nanti, ada kenaikan UMP sebesar Rp 174.273,56 atau 7,16 persen dibanding UMP Kalbar tahun 2022 yang sebesar Rp 2.434.328,19.

“SK Gubernur Kalbar tentang UMP tahun 2023 telah ditandatangani gubernur pada 28 November 2022 (kemarin),” ungkap Harisson, Senin (28/11/2022) malam.

Adapun beberapa hal yang disampaikan terkait penetapan UMP tersebut menurut Harisson, pertama kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karenanya, pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Lalu, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, gubernur hanya menetapkan UMP/UMK, dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.

“Khusus untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Kalbar Jadi Provinsi Tercepat se-Indonesia Sampaikan LKPD 2022

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023, diperoleh untuk Provinsi Kalbar.

“Pertama data pertumbuhan ekonomi 4,83 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022), inflasi 5,71 persen (September 2021 sampai September 2022),” ujarnya.

Sementara untuk, Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar disebutkan beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi.

Pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022, Dewan Pengupahan telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

“UMP Tahun 2023 yang telah ditetapkan gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023,” katanya.

Sedangkan terkait dengan UMK tahun 2023, Harisson menambahkan akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Dengan ketentuan, pertama perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

Baca Juga :  Sutarmidji Terima Lencana Wira Madya di HUT ke-78 PMI

Kedua, dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalbar.

Lalu yang ketiga, besaran UMK yang direkomendasi bupati/wali kota kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan gubernur.

Keempat, jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka bupati/wali kota merekomendasikan kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.

Lalu yang terakhir, perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalbar ini,” pungkasnya. (Jau)

Comment