Eksekutif-Legislatif Kapuas Hulu Setujui APBD Tahun Anggaran 2023 

KalbarOnline, Kapuas Hulu –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna bersama eksekutif dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (29/11/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi dengan dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Ketua DPRD Razali, Hairudin, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Sekretaris DPRD, kepala OPD, pimpinan bank, instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Kabupaten Kapuas Hulu.

Bupati Kapuas Hulu dalam pidatonya menyampaikan, bahwa kebijakan atas penganggaran di tahun 2023 merupakan wujud dari sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta peningkatan kualitas pengelolaan transfer keuangan daerah yang terarah, terukur, dan akuntabel dengan mengedepankan transparansi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Fransiskus Diaan menyampaikan, penjabaran dari wujud kebijakan fiskal tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan melalui DAU yang sudah penggunaannya atau specific grant yaitu ditentukan dukungan atas penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, penganggaran untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih memprioritaskan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

“Terkait dengan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas hulu, pada saat rapat konsultasi dan pendapat akhir yang akan dijadikan bahan bagi pihak eksekutif untuk perbaikan di masa mendatang,” ungkapnya.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan kata sambutan dalam acara pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan kata sambutan dalam acara pengesahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)

Bupati Kapuas Hulu juga mengingatkan beberapa hal kepada seluruh kepala perangkat daerah. Pertama, untuk memenuhi DAU specific grant yang ada, diharapkan kepala perangkat daerah terkait segera menyusun kembali RKA SKPD dan melakukan entry data di aplikasi SIPD. Hal itu diperlukan sebagai bahan kelengkapan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar.

Baca Juga :  Pengentasan Desa Tertinggal di Kalbar Lebih Dari Target Nasional: Desa Mandiri Terus Meningkat

Kedua, sesuai surat terbaru dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-194/pk/2022 tanggal 28 November 2022, mengenai hal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, disampaikan bahwa DAU yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai, honorarium dan perjalanan dinas yang tidak mendukung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Ketiga, dengan keterbatasan anggaran di tahun 2023, diharapkan program dan kegiatan yang telah disusun agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan efektivitas dan efisiensi anggaran. Sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian keempat, bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus menggali potensi pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, antara lain pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.

Kelima, perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan, agar meningkatkan mutu pelayanannya dengan pemenuhan standar mengacu kepada pelayanan minimal.

Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)
Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)

“Dan yang perlu diingat bagi kepala perangkat daerah agar terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika nantinya ada yang terbukti tidak memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat, agar segera lakukan tindakan pembinaan,” paparnya.

Keenam, mengingat waktu efektif di tahun 2022 tersisa 1 bulan lagi, maka diharapkan pada semua perangkat daerah yang melaksanakan pekerjaan fisik dan non fisik, untuk segera melakukan proses pengajuan atau pencairan dana sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022.

Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD 2022. untuk itu, maka data dan terkait dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dipersiapkan secara baik ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hindari temuan yang berulang-ulang dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  Lantik Dua Wadir RSUD Soedarso, Sutarmidji: Jangan Hanya Banyak Duduk di Kantor

“Seperti kita ketahui bahwa tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar sedang melakukan proses pemeriksaan interim dan nantinya pada awal Tahun 2023 tim pemeriksaan melakukan audit terinci terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA 2022, maka diharapkan kesiapan kita untuk menghadapi proses pemeriksaan tersebut,” sampai Fransiskus Diaan.

Selain itu, yang perlu diingatkan lagi bahwa kesiapan semua pihak memiliki dapat mempengaruhi hasil dari proses pemeriksaan, semoga kabupaten kapuas hulu dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut, hal itu merupakan sebuah capaian besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan befoto bersama pimpinan DPRD usai menyetujui bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan befoto bersama pimpinan DPRD usai menyetujui bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto: Ishaq)

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengansebaik-baiknya. Juga mengawal proses dan pengawasan di tingkat SKPD serta melakukan evaluasi secara komprehensif,” ujarnya.

Kedepannya, lanjut bupati, agar perangkat daerah lebih proaktif lagi dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik ke berbagai pihak terutama pihak legislatif, terkait dengan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta hal lainnya, jika nantinya terdapat permasalahan, agar segera dicarikan solusi bersama.

“Setelah ditandatangani persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk di evaluasi,” ucapnya.

Bupati Kapuas Hulu falam kesempatan itu turut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, terutama kepada ketua, para wakil-wakil ketua dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan mitra dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pendapat 8 fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2023 menjadi APBD tahun anggaran 2023. (Ishaq)

Comment