Sah, Seluruh Fraksi DPRD Setujui APBD Ketapang Tahun 2023 Sebesar Rp 2,263 Triliun

KalbarOnline, Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Senin (28/11/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang itu, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Ketapang TA 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Ketapang, Farhan memaparkan kalau APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,263 triliun. Jumlah tersebut hampir sama dengan APBD tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Cerita Bripka Budi Arie Tjahyadi, Personel Polres Ketapang yang Jadi Pasukan Perdamaian PBB

“Pendapatan daerah Rp 2,263 triliun, belanja daerah Rp 2,265 triliun, perbedaannya tidak jauh dari tahun lalu, tidak begitu signifikan. Cuma defisit sekitar Rp 1,5 miliar, beda dengan 2022 tahun lalu defisitnya agak besar,” ucap Farhan.

Farhan mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang untuk tahun 2023 ditargetkan Rp 230 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak dan retribusi daerah.

“Mudah-mudahan saat APBD berjalan, tahun 2023 kita harap bisa melebihi target,” ucap Farhan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M Febriadi mengatakan, seluruh fraksi telah menyetujui APBD 2023. APBD itu pun telah ditandatangani olehnya bersama unsur pimpinan DPRD bersama Bupati Ketapang yang diwakili Wakil Bupati Ketapang Farhan.

Baca Juga :  Plt Ketua Golkar Kubu Raya Akhirnya Ditemukan, Lengkap dengan Seragam Partai

“Tujuh Fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui APBD Kabupaten Ketapang 2023 dengan struktur APBD yang telah disepakati,” ujar Febriadi.

Ketua DPD Partai Golkar Ketapang itu menekankan, APBD 2023 difokuskan untuk hal yang prioritas seperti infrastruktur jalan dan Jembatan.

“Termasuk juga sesuai peraturan undang-undang yaitu pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment