Digipay dan Penyerapan Anggaran di Daerah

KPPN Ketapang sebagai kuasa bendahara umum negara di daerah yang cakupan pelayanannya meliputi dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara ikut serta menggalakkan penggunaan Digipay atau Digital Payment pada Satuan Kerja.

Digipay atau Digital Payment merupakan sistem aplikasi pembayaran digital dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer secara elektronik dengan menggunakan kartu debit, Cash Management System (CMS) maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa dalam rangka penggunaan Uang Persediaan melalui system marketplace yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/toko (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan Satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan dalam satu ekosistem.

Sistem Marketplace sendiri adalah system layanan pemesanan dan pengadaan barang dan jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Penggunaan Digipay ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-20/PB.2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Secara teknis penggunaannya juga diatur dengan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1209/PB.3/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan ND-221/PB.3/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Dengan prinsip fleksibel, aman, efektif dan akuntabel, Kartu Kredit Pemerintah diharapkan dapat meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan. Dengan dilatarbelakangi keinginan pemerintah untuk mendukung program Bangga Buatan Indonesia melalui transaksi di platform E-Katalog, Toko Daring dan Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah, maka Peraturan Menteri Keuangan No.97/PMK.05/2021 pun dikeluarkan. Peraturan ini tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Np.165/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi Satker K/L dalam transaksi belanja pemerintah dengan Kartu Kredit Pemerintah dan meningkatkan belanja pemerintah terhadap produk dalam negeri dan UMKM.

Baca Juga :  Peristiwa Asabri dan Jiwasraya Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat ke BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu dalam rangka percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) nomor 2 tahun 2022.

Diantara arahan yang diberikan Presiden RI kepada Menteri Keuangan adalah untuk memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah yang telah memenuhi ketentuan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuktikan oleh lembaga yang berwenang serta pertimbangan lain dalam pemberian insentif.

Walaupun berbagai instrumen dan stimulus telah digelontorkan pemerintah dan sosialisasi terkait implementasi pelaksanaan Digipay sudah dijalankan, namun hal tersebut belum menjadikan Satker mendaftarkan mitra kerjanya/Vendor/UMKM di Digipay. Hal ini menjadikan pembayaran digital atau digital payment di kedua kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sejauh ini pemanfaatannya masih belum optimal. Satker lebih memilih transaksi secara konvensional melalui Mitra Kerja/UMKM.

Terhadap Satker itu sendiri, Digipay ini memiliki banyak manfaat selain dari efisiensi dan otomatisasi dimana seluruh proses dijalankan secara otomatis, juga dengan system yang terintegrasi ini maka akan jauh lebih memudahkan dalam urusan pengadaan, pembayaran, perpajakan dan juga pelaporan dimana waktu pengerjaan akan lebih cepat.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkot Pontianak Bagikan 1000 Bibit Sayur ke ASN

Sosialisasi terkait implementasi pelaksanaan Digipay pada Satker mitra KPPN Ketapang telah dilakukan pada Agustus 2022 dengan mengikutsertakan satker, pihak perbankan dan vendor/UMKM. Dalam hal ini KPPN Ketapang berupaya menjembatani antara Satuan Kerja dengan penyedia barang/jasa agar mereka dapat melakukan belanja negara secara online yang mana dananya bersumber dari APBN. Dalam sesi pemaparan materi semakin diperjelas penggunaan Digital Payment dalam peningkatan kualitas pelaksanaan APBN.

Meski telah memasuki tahun ketiga sejak dikeluarkannya Per-20/PB.2019 penggunaan Digipay di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara masih terbatas oleh Kementerian dan Lembaga dan nominal transaksi di bulan Oktober ini terdapat kenaikan 12.4%. Di samping itu masih banyak Satuan Kerja dan mitra UMKM yang belum melakukan registrasi sebagai user Digipay. Kegiatan transaksi jual beli barang dan jasa di kota kecil seperti Ketapang dan Kayong Utara pada umumnya dilakukan secara konvensional dimana pembeli mendatangi langsung penjual atau penyedia barang dan jasa. Kemudian pembayaran pun pada umumnya mereka lakukan secara tunai sebagaimana terdapat pada laporan belanja. Seiring dengan semakin maraknya trend belanja secara daring (online) di Marketplace yang sudah sangat dikenal luas seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lain lain, diharapkan juga agar seluruh Satuan Kerja dapat mendukung program pemerintah dengan ikut serta berbelanja dengan dana dari APBN melalui teknologi informasi yang sudah disediakan pemerintah, Digipay.

Penulis: Suhendar.

Comment