Sejumlah Kepala OPD Kumpul di Mapolres Kubu Raya, Bahas Nasib Opera Dining?

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Resor Kubu Raya memanggil sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, ke Mapolres Kubu Raya, Rabu (02/11/2022).

Pemanggilan itu ditengarai guna membahas tindak lanjut “nasib” Opera Dining yang diduga telah menyalahi aturan dengan beroperasi sebagai diskotek dan mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (minol).

Pemanggilan kepala-kepala OPD Pemkab Kubu Raya itu diketahui melalui surat undangan yang beredar, dengan nomor: B/1345/XI/HUM.5.1./2022 yang diteken langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy.

Baca Juga :  Polsek Sungai Kakap Tangkap Panitia Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok

Pemanggilan itu disebutkan untuk koordinasi hal ihwal aturan perizinan tempat hiburan seperti bar, kelab malam, dan karaoke serta perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, sejumlah utusan OPD Pemkab Kubu Raya terlihat hadir. Seperti Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Norasari Arani, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Khatim Asy Ari, termasuk perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Satpol PP Kubu Raya.

Baca Juga :  Kamaruzaman Pantau Langsung Operasi Pasar di Batu Ampar

Pertemuan itu berlangsung lebih dari dua jam di ruang Wakapolres Kubu Raya. Kendati klasifikasi surat tersebut bersifat “rakor biasa”, namun anehnya, usai pertemuan, sejumlah perwakilan OPD Pemkab Kubu Raya itu seolah kompak tutup mulut.

Mereka enggan memberikan penjelasan terkait apa isi dari pertemuan bersama pihak Polres Kubu Raya itu. (Tim)

Comment