Belum Disanksi? Opera Dining Masih Dapat Peringatan Kedua dari Pemkab Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Kendati diduga telah melanggar peraturan daerah (perda) terkait larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), namun agaknya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya masih “berbaik hati” kepada Opera Dining.

Dimana usaha yang dioperasikan oleh PT Kreasi Boga Global itu tidak langsung diberikan sanksi jera, melainkan masih diberikan peringatan berjenjang.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam menyatakan, bahwa peringatan yang diberikan terhadap Opera Dining sejauh ini sudah memasuki tahapan yang kedua.

“Opera Dining harus beroperasi sesuai izin yang diperolehnya. Kita sudah berikan peringatan. Surat Peringatan kedua sudah kita layangkan,” jelasnya, Senin (07/11/2022).

Sebagaimana izin yang diberikan, Opera Dining merupakan jenis usaha di bidang restoran yang terletak di Jalan Arteri Supadio. Ia mendapat izin dari pemerintah sebagai restoran dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 264000530659. Namun seiring berjalannya waktu, pengelola telah menyulap atau menambah fungsi restoran itu menjadi diskotek dan menjual berbagai minuman beralkohol.

“Kalau izinnya bukan diskotek. Ya jangan buka diskotek. Kalau izinnya tidak boleh menjual makanan dan minuman yang dilarang seperti minol. Jangan jual,” kata Yusran.

Seiring dengan teguran yang diberikan, Pemkab Kubu Raya diakui Yusran terus melakukan pemantauan terhadap operasional Opera Dining, termasuk memberikan pembinaan, baik secara lisan maupun tersurat.

Baca Juga :  Sengkarut TPP ASN Kubu Raya, Jadi “Piring Kotor” yang Ditinggalkan Bupati Muda Mahendrawan

“Kita di pemerintahan tentu mengawal,” singkatnya.

Ia pun berharap, dengan adanya teguran kedua ini, Opera Dining dapat kembali berbenah dan mentaati aturan yang berlaku. Ia pun meminta semua pihak ikut memantau semua investasi di Kabupaten Kubu Raya, tanpa terbatas pada Opera Dining saja, agar semua investasi yang ada sesuai dengan peruntukannya.

“Makanya kalau ada investasi dan usaha-usaha tidak sesuai dengan koridor. Kita berikan peringatan. Kalau dengan peringatan-peringatan itu tidak patuh juga. Tidak tertib juga. Tentu ada hal-hal yang sesuai dengan kewenangan kita. Akan kita akan lakukan,” jelasnya.

“Sekali lagi saya ingatkan. Investasi harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kalua tidak sesuai dengan hukum berlaku. Tentu kita tidak bisa memberikan toleransi,” timpal Yusran.

Langsung Sanksi Tegas

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) Opera Dining tak mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat.

“Mana ada izin (THM). Izinnya kan restoran. Kemarin sudah dirazia,” ucap Muda di kantornya, Senin (31/10/2022) siang.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kubu Raya ini pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan sanksi kepada pemilik diskotek Opera Dining, sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah razia. Baru kita bahas lagi. Masalah Opera Dining harus dibahas beberapa dinas terkait. Saya serahkan ke dinas dulu,” kata dia.

Baca Juga :  Sederet Pesan Gubernur Sutarmidji di Hari Jadi Kubu Raya ke-12, Perkuat Sinergitas dan Benahi PDAM

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Kubu Raya, Norasari Arani memastikan, pemberian sanksi tersebut akan dilakukan dengan sesegera mungkin.

“Harus segera dicabut izinnya dan ditutup pihak berwenang,” tegas Norasari.

Menurut Nora, Opera Dining tidak perlu diawasi lagi. Sebab, Pemkab Kubu Raya secara jelas telah melarang keras peredaran dan perdagangan minuman beralkohol (minol).

“Bukan diawasi lagi. Sudah ada Perda Larangan Minol. Penertiban Opera Dining harus dilakukan aparat penegak hukum dan Satpol PP,” lugasnya.

Ia meyakinkan, bahwa penutupan Opera Dining hanya tinggal menunggu waktu. “Semua sedang berproses. Hari ini ada rapat di Polres,” ucapnya.

Norasari menjelaskan, eksekusi nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Inikan kerja terpadu. Bukan satu dinas saja. Biarkan yang berwenang bekerja menyelesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemkab Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan individu maupun kelompok.

“Segala sesuatu yang melanggar hukum harus ditindak oleh penegak hukum dan pihak berwenang,” pungkasnya. (Tim)

Comment