Categories: Kubu RayaNasional

MK Kukuhkan Desa Mekarsari Sebagai Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan

KalbarOnline, Kubu Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sebagai Desa Konstitusi, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK, Anwar Usman, Minggu (13/11/2022).

Desa Mekar Sari adalah desa konstitusi ke 5 dari seluruh desa se-Indonesia dan merupakan desa konstitusi pertama di Pulau Kalimantan.

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan, bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.

“Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pasca konflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam sambutannya mengucapkan selamat keada pihak Desa Mekar Sari yang telah dinobatkan sebagai desa pertama di region Kalimantan sebagai desa konstitusi.

“Selamat kepada Desa Mekar Sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya sebagai gubernur senang karena program awal menjadi gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kalbar itu mengungkapkan, bahwa di Kubu Raya sudah tidak ada lagi desa dengan status yang “sangat tertinggal” dan “desa tertinggal”, melainkan hanya tersisa 1 yang berbatasan langsung dengan Kabuaten Sanggau. Dirinya berpendapat hal ini pun karena permasalahan jaringan listrik.

“Sementara ‘desa mandiri’ di Kubu Raya sekarang menjadi 586–salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju dan tidak salah mahkamah konstitusi menetapkan Desa Mekar sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna,” ujarnya.

“Artinya dari 54 indikator desa mandiri, semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di sini,” tutur Sutarmidji.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Hakim MK RI, Bupati Kubu Raya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

4 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

4 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

4 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

4 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

4 hours ago

Warga Resah, Individu Orang Utan Berkeliaran dan Rusak Kebun Warga Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan satu individu orang utan yang…

4 hours ago