Tembakan Peluru di Perempatan Hotel Garuda Ternyata dari Pistol Polantas Polres Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro angkat bicara terkait insiden tertembaknya seorang pengendara mobil di perempatan simpang lampu merah Hotel Garuda, Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak, Rabu (02/11/2022) siang.

Melalui keterangan persnya, Suryanbodo Asmoro menyatakan bahwa kejadian itu murni kelalaian dari salah seorang anggota Polantas Polresta Pontianak.

“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban almarhum Bapak Soewardi,” ujarnya di Mapolresta Pontianak, Rabu sore.

Kapolda yang kala itu turut didampingi oleh Dir Reskrimum dan Kabid Propam Polda Kalbar menyampaikan, bahwa peristiwa itu berlangsung pada pukul 11.30 WIB. Dimana saat itu, Bripka F yang berada di Pos Polantas perempatan tersebut, sedang membersihkan senjata. 

“Saat membersihkan, tanpa disengaja keluar tembakan. Peluru itu menembus triplek dan keluar menembus kaca mobil, hingga akhirnya mengenai korban atas nama M Soewardi,” jelas Kapolda Kalbar.

Ia juga memastikan, pihaknya akan menanggung semuanya. “Saya sangat prihatin atas peristiwa ini. Saya meminta maaf atas insiden ini,” katanya lagi.

Tak hanya itu, Asmoro juga menegaskan akan memproses oknum anggota tersebut, baik secara internal maupun pidana. “Proses ada di Dit Reskrimum dan Bid Propam Polda Kalbar. Anggota tersebut adalah Bripka F,” tegasnya.

Baca Juga :  Sampaikan Belasungkawa, Edi Kamtono Bertakziah ke Rumah Duka Korban Peluru Nyasar Soewardi

Ditempat yang sama, Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra turut menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas kejadian ini. Terkait dengan Bripka F sendiri, ia memastikan kalau yang bersangkutan akan menjalani proses sesuai dengan aturan berlaku. Ia pun berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Murni keteledoran SOP anggota kami. Tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain, setelah ini kita pengamanan internal, cek senjata,” kata dia.

Selanjutnya, Andi menerangkan, berdasarkan olah TKP yang dilakukan, ditemukan fakta adanya satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan mengenai kendaraan.

“Hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter, satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang teman Bripka F dan beberapa warga di TKP,” katanya.

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes Andree memastikan pihaknya akan memproses Bripka F, lantaran atas apa yang dilakukan oleh Bripka F merupakan tindakan yang fatal. 

“Ini tindakan fatal dan melanggar SOP,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Bripka F pun terancam atas hukuman disiplin yang tegas dari Bid Propam Polda Kalbar. “Bripka F terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Selain itu, Andree juga menyebutkan, bahwa prosedur aturan membersihkan senjata tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Sesuai SOP, tempat membersihkan senjata adalah di gudang senjata dan di tempat lapangan tembak. 

“Maka ini fatal pelanggaran berat, pelaku bisa PDTH atau pecat,” ujarnya.

Lebih jauh, Andree juga menegaskan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk berhati-hati agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api, agar tetap pada aturan maupun SOP,” tandasnya.

Diancam Pasal 359 KUHP

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan serta melakukan olah TKP.

“Korban tertembak dari jarak 15 meter, ketika Bripka F sedang membersihkan senjata api dari Pos Lantas Simpang Garuda,” terangnya.

Dikatakan Aman, saat ini Bripka F sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar. Atas apa yang dilakukan oleh Bripka F, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 359 KUHP.

“Korban tertembak di kepala tepatnya di belakang telinga,” terangnya.

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. (Jau)

Comment