Categories: Kubu Raya

Miris, Anak Bawah Umur Meninggal Dunia Usai Alami Laka Tunggal

KalbarOnline, Kubu Raya – Muhammad Zurendi (13 tahun), pengendara sepeda motor Honda Scoopy KB 3164 QB, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan (laka) tunggal di Jalan Raya Sungai Kakap, Senin (31/10/2022), sekitar jam 12.30 WIB.

Kanit Laka Polres Kubu Raya, IPDA I Wayan Mahardika menyampaikan, saat kejadian korban tengah membonceng Ikhsan Franz (14 tahun). Pengendara diduga kuat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Pasar Kakap, sebelum akhirnya jatuh tergelincir.

Diduga, lantaran jalan raya Sungai Kakap dalam kondisi licin setelah hujan, mengakibatkan kendaraan tak dapat dikendalikan sehingga tergelincir ke aspal jalan dan mengakibatkan mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.

“Diduga kuat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pontianak menuju Pasar Sungai Kakap saat melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi basah sehabis diguyur hujan lebat,” terang IPDA Wayan.

Dari kejadian tersebut, Muhammad Zurendi langsung meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka di bagian kepala belakang. Sementara Ikhsan Franz, mengalami luka ringan.

TKP kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Muhammad Zurendi (13 tahun) di Jalan Raya Sungai Kakap. (Foto: Jauhari)

“Dan korban (warga lain) yang terdampak kejadian tersebut juga mengalami luka ringan,” katanya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade mengatakan, setelah kejadian korban atas nama Muhammad Zurendi sudah diserahkan kepada pihak keluarganya, dan untuk Ikhsan Franz dirujuk ke RS Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya.

Ianya pun mengimbau kepada pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.

“Kepada orang tua agar dalam memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak dapat lebih bijak untuk menyikapi baik buruknya,” katanya.

“Jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kami imbau jangan diberikan kendaraan bermotor, agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi,” tegas Ade. (Jau)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

3 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

6 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

9 hours ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

9 hours ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

9 hours ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

1 day ago